Pemkab PALI Kirim 5 Anggota Satpol PP ke Bogor, Ikuti Pembentukan PPNS Penegak Perda
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengutus lima orang perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), untuk dijadikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda.--SMSI
BOGOR, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengutus lima orang perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk dijadikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda.
Kelima perwakilan Satpol PP PALI tersebut, selanjutnya akan mengikuti kegiatan Diklat PPNS di Diklat Reserse Lemdiklat Polri Mega Mendung Bogor Jawa Barat.
Kelima anggota Satpol-PP yang menjadi utusan Pemda PALI untuk menjadi PPNS Penegak Perda adalah sebagai berikut:
1. Abdul Malik, SH
BACA JUGA:Revitalisasi BUMDes Mati Suri, DPMD PALI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
BACA JUGA:Bupati PALI Lepas Kontingen ke Porprov Sumsel 2025, Janjikan Bonus Pribadi Rp100 Juta
2. M. Budiyanto, SE.i
3. Farta Hasibuan, S.H
4. Ari Saputra,A.Md S.Sos S.A.P
5. Rezky Erinza Karya Putri, S.H.
BACA JUGA:Dana Transfer Daerah Dipangkas, Wabup PALI Optimis Pembangunan Tak Terhambat
BACA JUGA:HK Catatkan Progres Positif pada Perbaikan Jalan di Timor Leste, Begini Perkembangannya
Agenda Menteri Dalam Negeri
Kegiatan merupakan agenda dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membentuk PPNS untuk menegakkan hukum dan peraturan daerah.
Dimana tujuan pembentukan PPNS adalah untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus pelanggaran peraturan daerah (Perda).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: smsi
