Honda

10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

PALEMBANG PE Sepuluh terdakwa Anggota DPRD Muara Enim yang terlibat dalam dugaan korupsi penerimaan fee proyek dari Reza Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim APBD tahun 2019 dijatukan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing masing selama 4 Tahun Vonis dijatuhkan dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri PN Palembang Rabu 25 5 2022 Kesepuluh Terdakwa anggota DPRD Muara Enim Yakni Indra Gani Ihsak Joharsa Piardi Subhan Mardiansah Fitrianza Marsito Muhardi Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH menjelaskan bahwa perbuatan 10 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut Melanggar Pasal 12 hurup A UU Pidana No 31 tahun 2009 junto UU No 24 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 2009 tentang pemberantas tindak pidana korupsi Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP Sebagai pertimbangan hal hal yang memberatkan menurut Majelis Hakim perbuatan 10 terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi Sedangkan hal Hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum Mengadili dan menjatuhkan terhadap 10 terdakwa Anggota Dewan Kabupaten Muara Enim dengan masing masing selama 4 tahun dan denda masing masing Rp 200 juta subsider selama 1 bulan ujarnya Selain dihukum pidana penjara para terdakwa juga diwajibkan para terdakwa membayar uang pengganti masing masing sebesar Rp 200 juta Hukuman tambahan kepada para terdakwa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama dua tahun ujar Majelis Hakim Usai membacakan putusan terhadap ke sepuluh terdakwa majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing masing terdakwa untuk menentukan sikap menerima pikir pikir atau banding Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI menuntut sepuluh terdakwa dengan pidana penjara selama masing masing selama 4 tahun dan denda masing masing Rp 200 juta subsider selama 6 bulan JAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: