Honda

Pelaku Curas di Indralaya Ini Tak Berkutik “Diterkam” Macan Putih

 Pelaku Curas di Indralaya Ini Tak Berkutik “Diterkam” Macan Putih

 

OGAN ILIR, PALPRES.COM- Tim Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya pimpinan Kanit Res Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi MH, berhasil membekuk satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 

Tersangkanya David Afriansyah (25), warga Dusun III Desa Ulak Segelung Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI). 

Ia dibekuk Tim Macan Putih tanpa perlawanan, pada Selasa dinihari (28/6) pukul 01.20 WIB.

Saat itu tersangka sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun III Desa Ulak Segelung. 

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Curas dan Penadah Ponsel

Malam itu juga, tersangka langsung digelandang petugas menuju Mapolsek Indralaya, dan kini telah mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek.

Kapolres OI AKBP Yusantiyo Shandy SIk melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman R SH mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi bahwa pelaku curas ini sedang berada di tempat persembunyiannya di Dusun III Desa Ulak Segelung.

"Berbekal informasi tersebut, tersangka pun langsung kita bekuk tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek Indralaya, Selasa (28/06/2022).

 Diterangkan Kapolsek, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh satu dari dua pelaku ini terjadi pada pertengahan Mei lalu, di jalan poros menuju Desa Ulak Segelung.

BACA JUGA:Jelang Sertijab, Kapolsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Penodongan Warga Seri Tanjung

Dengan mengendarai sepeda motor, saat itu korban Desi Ramyati (20), warga Desa Meranjat bersama rekannya Gadhy Ranti (20), tengah meintasi jalan poros Desa Ulak Segelung. 

 Lokasi jalan yang tergolong sepi jauh dari permukiman warga. 

Tiba-tiba dua orang pelaku muncul dari semak-semak, dan menerjang sepeda motor yang dikendarai korban. 

Korban pun seketika terjatuh dari sepeda motornya, dan seorang pelaku langsung menodongkan sepucuk senpi ke arah korban. 

BACA JUGA:Kades Geram, Aksi Pencurian Marak

Tak pelak, kedua gadis itu pun ketakutan dan pasrah ketika kedua pelaku mengambil barang-barang berharga miliknya, berupa dua buah ponsel merk Samsung serta sebuah tas ransel.

Atas peristiwa yang dialaminya itu, korban pun langsung melapor ke Polsek Indralaya. 

"Seorang pelaku sudah berhasil kita amankan," kata Kapolsek.

Lebih jauh katanya, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka sembari mengamankan barang bukti. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tukas AKP Herman R, SH. VIV

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com