Honda

PSSI Sumsel Jaring Calon Ketua Periode 2022-2026

 PSSI Sumsel Jaring Calon Ketua Periode 2022-2026

 

PALEMBANG, PALPRES.COM - Syahril Musa ditetapkan sebagai Ketua Komite Pemilihan Ketua PSSI Sumsel periode 2022-2026. 

Tugasnya menjaring orang terbaik yang berkomitmen memajukan sepakbola Sumsel ke depan, dalam Kongres Luar Biasa yang akan digelar pada 30 Juli mendatang. 

"Untuk memajukan sepakbola Sumsel, semua punya kesempatan. Mereka yang punya komitmen dan kontribusi maksimal, akan sangat dibutuhkan untuk menghadapi berbagai agenda kedepan," tegasnya. 

Selain persyaratan utama berupa komitmen itu, terdapat pula sejumlah syarat admnistratif yang harus dipenuhi calon ketua umum PSSI Sumsel kedepan. 

BACA JUGA:Netizen Indonesia Serbu Akun Instagram Federasi Sepakbola Israel Usai Lolos Piala Dunia

Seperti surat keterangan untuk setiap pengalaman dan surat pernyataan integritas. 

"Hal yang lainnya yang perlu disiapkan adalah syarat umum, foto, curriculum vitae yang menyatakan sudah lima tahun berkecimpung di sepakbola, copy identitas, SKCK, surat pernyataan tidak pernah dipidana oleh pengadilan dan Formulir yang bisa diambil di sekretariat," jelasnya. 

Untuk itu, pihaknya juga berharap semua individu terbaik yang memiliki komitmen untuk kemajuan sepakbola Sumsel bisa mendaftarkan diri. 

Di tempat yang sama, Sekretaris PSSI Sumsel Augie Bunyamin mengatakan bahwa pengurus saat ini tidak memberikan batasan terhadap mereka yang berniat mencalonkan diri sebagai ketua umum kedepan. 

BACA JUGA:SSB Martapura Konsisten Cetak Pesepakbola Profesional

"Kepada seluruh peserta Kongres Biasa kami sampaikan dan untuk disebar luaskan, bahwa PSSI Sumsel terbuka untuk siapa saja yang akan maju menjadi Ketua Umum periode berikutnya," kata Augie. 

Pihaknya, kepengurusan saat ini tidak memberikan batasan persyaratan yang memberatkan melainkan persyaratan yang bisa dipenuhi oleh mereka yang memang berniat untuk memajukan sepakbola Sumsel.

"Artinya, siapapun yang punya kemampuan dan memenuhi persyaratan bisa mengambil formulir di sekretariat, tanpa ada batasan dukungan seperti di cabor lain, misalnya harus didukung 30 persen kabupaten/kota dan sebagainya, kita tidak mengenal ini," ujar Augie. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: