Honda

Mencuri Ikan di Kolam Warga, Lima Remaja Ini Ditangkap Polres Musirawas

Mencuri Ikan di Kolam Warga, Lima Remaja Ini Ditangkap Polres Musirawas

Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas menangkap pelaku pencurian ikan di kolam warga. Pelaku masih di bawah umur. -Foto: Zulkarnain/Palpres.com-

MUSIRAWAS, PALPRES.COM - Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas menangkap pelaku pencurian ikan di kolam warga. Pelaku masih di bawah umur. 

Dari tujuh pelaku, lima diantaranya sudah diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian. Beberapa masih berstatus pelajar. Mereka yakni TO (16), RP (15), RM (15), DS (17), dan FS (15). Semuanya warga Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan.

“Pencurian yang dilakukan para pelaku yang masih anak-anak berjamaah. Total tujuh pelaku, ditangkap lima orang. Dua lagi DPO,” kata Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Rabu (27/7/2022).

BACA JUGA:Kades Geram, Aksi Pencurian Marak

Para pelaku melakukan pencurian ikan di kolam ikan milik korban Rusmini, 50 tahun, di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Mereka menggasak ikan lele dan baung seberat 20 kg yang diperkirakan harganya senilai Rp5 juta.

Itu terjadi pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya anak korban M Friem dan temannya Ebit pergi ke kolam ikan tersebut. Tiba di kolam, keduanya melihat pelaku RP dan rekan-rekannya sedang berada di kolam ikan milik korban Rusmini.

Kemudian anak korban langsung mengamankan tiga pelaku, yakni TO, RP dan RM. Dan langsung diamankan ke Polsek Muara Beliti, lalu diserahkan ke Polres Musi Rawas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa seperangkat CCTV yang dirusak para pelaku. Lalu ikan lele dan baung seberat 20 kg dengan nilai total lima juta rupiah.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan. Pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota menangkap dua pelaku lagi, yakni DS dan FS di rumah masing-masing.

Pelaku DS dan FS juga melakukan pencurian pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di kolam milik korban Rusmini di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti.

Bermula dari anak korban M Priem memberitahu jika kolam milik ibunya tersebut telah dimasuki pencuri. Sebab ikan-ikan yang di dalam kolam habis. Lalu barang-barang dalam gudang peralatan peternakan ikan hilang. Bahkan barang-barang elektronik di dalam rumah juga hilang dibawa pencuri.

Pelaku mencuri ikan baung dan mas sebanyak setengah karung dari dalam kolam. Ikan seberat 12 kg tersebut dijual pelaku Rp150 ribu kepada seseorang.

Kemudian pada Jumat (22/7/2022), kedua pelaku kembali beraksi mencuri ikan sebanyak 18 kg yang dijual ke Pasar Moneng Sepati. Serta mencuri barang lain di antaranya sejumlah besi di dekat kolam, 1 kulkas, dan 14 batang besi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: