Honda

Polda Sumsel Ungkap Sindikat Pembuatan Sertifikat Hak Milik Tanah Palsu

Polda Sumsel Ungkap Sindikat Pembuatan Sertifikat Hak Milik Tanah Palsu

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika memberikan keterangan pers.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Tim Khusus (Timsus) Mafia Tanah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap sindikat pembuatan sertifikat hak milik (SHM) kepemilikan tanah palsu di Banyuasin.

Bahkan dalam pengungkapan ini, puluhan sertifikat palsu dan dua orang mafia tanah yang salah satunya merupakan mantan Kades turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, bahwa pembentukan timsus itu untuk keperluan seperti ini mengungkap dan menangkap para pelaku pemalsuan puluhan SHM program PTSL.

"Pelaku yang kita amankan dalam kasus ini ada dua orang yakni Yudi Sandra (34) warga Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang dan Efendi Koyen (53) warga Rimba Jaya, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin," ujarnya, Senin (1/8/2022).

BACA JUGA:Minggu Keempat Juli, Polda Sumsel Catat 16 Personel Lakukan Pelanggaran

Untuk peranannya sendiri lanjut dia mengatakan, bahwa pelaku Yudi berperan sebagai editor dan mengaku sebagai Pegawai Kantor Pertahanan (BPN) Banyuasin sedangkan pelaku Efendi merupakan mantan kepala desa. 

“Kita sendiri menangkap mereka di dua lokasi berbeda pada Jumat (29/7). Dimana pelaku Yudi kita tangkap di Palembang dan Efendi di Banyuasin,” katanya.

Untuk pelaku Yudi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu hotel di Palembang sekitar pukul 20.00 WIB, sedangkan pelaku Efendi ditangkap di kediamannya pukul 23.30 WIB. 

"Mereka semua kita tangkap tanpa adanya perlawanan, sehingga kita langsung membawa mereka bersama barang bukti ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut, " aku dia.

Untuk barang bukti yang diamankan sendiri lanjut dia mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa, 19 SHM program PTSL palsu, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak) dan sejumlah peralatan serta perlengkapan percetakan, dab banyak lagi yang lainnya. 

"Untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait ungkap kasus yang berhasil kita ungkap ini. Dan saat ini yang sudah kita data ada 26 SHM Palsu," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: