Honda

Capaian Pajak Kendaraan UPTB Samsat Ogan Ilir 1 hingga Juli 62 Persen

 Capaian Pajak Kendaraan UPTB Samsat Ogan Ilir 1 hingga Juli  62 Persen

Kantor UPTB Samsat Ogan Ilir 1-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM- Pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama enam bulan, sudah mencapai 62 persen.

Hal ini disampaikan langsung Kepala UPTB Samsat Ogan Ilir 1, Wahyudi. 

Menurutnya, capaian pajak tersebut 62 persen dari target Rp 49.627.979.000 untuk tahun 2022 ini.

"Per Juli 2022 ini pendapatan daerah dari PKB dan BBNKB sudah Rp 30.867.866.775," ungkap Mas Yudi sapaan akrabnya, Jumat (12/08/2022) saat ditemui diruang kerjanya.

BACA JUGA:Ajak Warga PALI Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Hal ini katanya, pengaruh dari program pemutihan pajak terhadap kendaraan yang menunggak pajak di atas satu tahun dari Gubernur Sumatra Selatan, H Herman Deru. 

"Sangat berpengaruh sekali, masyarakat sangat antusias membayar pajak dengan adanya pemutihan ini," tukasnya seraya menambahkan, optimis hingga Desember 2022 ini bisa mencapai target, bahkan bisa over target nantinya.

Program pemutihan pajak terhadap kendaraan yang menunggak pajak di atas satu tahun dari Gubernur Sumatra Selatan H Herman Deru, ternyata disambut antusias masyarakat Ogan Ilir. 

Terbukti, kunjungan ke Kantor UPTB Samsat Ogan Ilir 1 mengalami peningkatan setiap harinya. 

BACA JUGA:Wahai Warga OKU, Manfaatkan Pemutihan Pajak Hingga 31 Desember 2022

Biasanya kunjungan wajib pajak (WP) yang akan membayar pajak hanya 100 orang perhari, kini mencapai 200 orang perhari. 

Artinya ada kenaikan 25 persen setiap harinya

"Alhamdulillah, animo masyarakat Ogan Ilir setelah adanya program dari Gubernur ini sangat tinggi," ungkap Kepala UPTB Samsat Ogan Ilir 1, Wahyudi, Jumat (12/08/2022).

Setiap hari, menurut dia, bisa mencapai 200 orang yang membayar pajak.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Sumsel kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Ranmor

“Kalau dibanding hari biasa hanya 100 hingga 150 orang saja, artinya alhamdulillah ada kenaikan sekitar 25 persen,” paparnya.

Dikatakan Wahyudi, pemberian keringanan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2022 bahwa Provinsi Sumsel memberikan keringanan pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama dua dan seterusnya dari luar provinsi, kemudian pembebasan denda dan bunga dari kendaraan roda dua maupun roda empat.

Melalui pemberian keringanan pajak ini, menurut dia, selain membantu masyarakat kurang mampu dalam membayar denda pajak, juga bisa meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumsel.

"Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang, sehingga diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program Gubernur ini," tukasnya.

BACA JUGA: Mati Pajak Ranmor Jangan Khawatir, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB, kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat dalam hal pajak kendaraan bermotor.

Keringanan tersebut yakni Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan seterusnya khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi, serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.

Kabar Ini sesuai intruksi Gubernur Sumsel H. Herman Deru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba dalam releasenya, pada 27 Juli 2022.

Dalam release tersebut disebutkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022 tersebut, merupakan bentuk nyata upaya Gubernur untuk meringankan beban masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com