Pengacara Putri Candrawathi Ngaku Juga Kena Prank
Tim Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen--jpnn.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Patra M Zen selaku pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi berikan pengakuanya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan saat kasus pembunuhan Brigadir J.
Patra M Zen berikan pengakuanya ketika diundang dalam program talkshow Rosi Kompas tv pada kamis 18 Agustus 2022.
Rosianna Silalahi selaku pembawa acara bertanya kepada Patra M Zen mengenai apakah adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Patra M Zen mengaku jika dirinya mendapatkan informasi yang keliru soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Kian Terpojok, Bukti Permulaan Sudah Cukup Masuk Delik Pidana
"Saya pun diberikan informasi yang keliru, kalau bahasa sekarang, saya kena prank juga. Saya juga dibohongi karena memang tidak ada unsur pelecahan seksual," ungkapnya Patra M Zen.
"Belakangan baru tahu kan karena kan unsur pelecehan seksualnya kan nggak ada," sambungnya.
Rosiana pun kembali mendesak Patra M Zen siapa yang memberikan informasi palsu soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Keterangan ini berdasarkan ibu, informasi yang keliru tidak lengkap, yang saya lihat berdasarkan hasil pemeriksaan bukan secara langsung," tuturnya Patra.
BACA JUGA:LPSK: Putri Candrawathi Minta Perlindungan Hanyalah Kedok
Patra menceritakan awal mula dirinya mendapatkan informasi mengenai dugaan pelecehan ketika membacara berkas perkara.
"Pertama saya tahu, saya membaca berkas, setelah membacara, saya enggak tanya lagi karena saya sudah langsung percaya pada waktu itu," kata Patra.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh pihak Putri Candrawathi.
Selain laporan dugaan pelecehan, Bareskrim juga menghentikan laporan dugaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Marten Gabe, korban Bharada Bharada E dan terlapor Brigadir J.
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Berbincang Satu Jam Sebelum Brigadir Joshua Meregang Nyawa
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, penghentian dua kasus itu setelah dilakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat sore, kedua laporan itu harus dihentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi, dalam konfrerensi pers, Jumat malam 12 Agustus 2022.
Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.
Laporan itu terkait Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
BACA JUGA:Benarkah Putri Candrawathi Mengalami Pelecehan Seksual? Ini Kata Kabareskrim
Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
"Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J" katanya.
Kemudian laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J.
Tempat kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Pengacara Putri Candrawathi Bereaksi, Ingatkan Advokat Bukan Ahli Sihir
“Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” kata Andi.
Menurut Andi, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana tehadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut. Saat ini penyidik fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” kata Andi.
Andi juga menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.
BACA JUGA:Benarkah Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo? Kuasa Hukum: Pakai Logika!
Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori "obstraction of juctice", menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” katanya.
Ia juga menyebutkan, penyidik yang menangani laporan polisi tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Bareskrim Polri, sebagai konsekuensi atas laporan yang tidak terbukti ada dugaan pelecehan maupun ancaman pembunuhan.
Terkait pernyataan Irjen Pol. Ferdy Sambo usai diperiksa sebagai tersangka, merencanakan pembunuhan Brigadir J karena adanya kejadian di Magelang yang melukai harkat martabat keluarganya.
Hal ini kata Andi, sebagai motif yang terjadi di Magelang. Namun penyidik sudah menjawab hal itu dengan pengungkapan laporan polisi Pasal 340 KUHP.
Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Rosi Tanya Soal Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual, Pengacara: Saya Kena Prank Juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id