Honda

2 Penimbun Solar Diamankan, 20 Jerigen Disita, Modusnya Isi BBM Berulang

2 Penimbun Solar Diamankan, 20 Jerigen Disita, Modusnya Isi BBM Berulang

Ilustrasi antrian BBM di SPBU--Foto: Arman Palpres.com

BATURAJA, PALPRES.COM - 2 Orang penimbun solar diamankan anggota Polres Ogan Komering Ulu dengan barang bukti 20 jerigen yang disita.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik  melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin,  menjelaskan Polres OKU berhasil mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten OKU.

Kedua tersangka ditangkap di waktu yang berbeda di bulan Agustus dan September 2022 lalu.

Adapun tersangka yang pertama berinisial AS  (33).

BACA JUGA: Harga Naik, BBM Solar dan Pertalite Tetap Susah Didapat

Ia ditangkap tanggal 12 Agustus 2022 di rumahnya di Lorong Bahagia Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur.

Dari penangkapan itu pihaknya mengamankan 8 jerigen berisi minyak Solar yang disimpan didalam rumah tersangka.

Selain itu pihaknya mengamankan 1 unit mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi BG 893 PM tanpa dilengkapi surat – surat kendaraan.

Selanjutnya tersangka kedua, berinisial S (50).

BACA JUGA:Segini Seharusnya Harga BBM Menurut Sri Mulyani: Pertalite Rp14.450, Solar Rp13.950/liter

Ia ditangkap pada 5 September 2022 di rumahnya di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturata Timur.

Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 inti kendaraan truk warna biru dengan nomor polisi BG 8085 F.

Polisi juga mengamankan BBM bersubsidi jenis solar yang di simpan tersangka di garasi rumahnya sebanyak 12 jerigen.

Dijelaskan AKP Syafaruddin, modus kedua tersangka untuk mendapatkan BBM bersubsidi adalah dengan mengisi BBM secara berulang di sejumlah SPBU di Kota Baturaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: