Honda

73 Nama Obat Sirup Ditarik BPOM RI, 5 Perusahaan Farmasi Disanksi Pidana

73 Nama Obat Sirup Ditarik BPOM RI, 5 Perusahaan Farmasi Disanksi Pidana

BPOM RI merilis nama dan produk obat sirup berbahaya yang ditarik dari perderan-belitongekspres-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Sebanyak 73 nama obat sirup ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI). 

Ke 73 nama obat sirup tersebut berasal dari 5 perusahaan farmasi yang beroperasi di Indonesia. 

Pencabutan surat izin edar 73 nama obat sirup ini menyusul temuan zat berbahaya yang terkandung di dalam obat sirup. 

Hingga Oktober 2022, terdapat 241 kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat konsumsi obat sirup yang mengandung zat berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

BACA JUGA:FAKTA BARU! Obat Sirup Terlarang Masih Dijual Bebas, Kemenkes Siapkan Sanksi Hukum

Setelah melakukan penelusuran oleh BPOM RI dan Kemenkes RI diperoleh 5 perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup dengan masih menggunakan kandungan zat berbahaya tersebut. 

Kelima perusahaan farmasi tersebut ialah PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Ciubros Farma, dan PT Samco Farma. 

Tak hanya memberikan sanksi berupa penghentian produksi obat sirup kelima perusahaan farmasi ini juga akan menerima sanksi pidana. 

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh BPOM RI Jumat 11 November 2022, BPOM RI memerintahkan kepada PT CF (Ciubros Farma) dan PT SF (Samco Farma)  untuk menarik obat sirup yang beredar di seluruh Indonesia. Selain itu juga memusnahkan seluruh bets produk obat sirup yang mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas. 

Kedua perusahaan farmasi ini juga dilarang memproduksi dan mendistribusikan seluruh obat sirup. 

BACA JUGA:Selain Obat Sirup, Kemenkes juga Melarang Obat Cair Sachet Dikonsumsi

Berikut nama obat sirup dari 5 perusahaan farmasi 

PT Ciubros Farma

- Citomol Sirup 60 ml

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: