Honda

Tak Perlu Ikut PPG Guru Tetap Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syaratnya

Tak Perlu Ikut PPG Guru Tetap Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syaratnya

Mendikbud RI, Nadim Makarim saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senayan-radar tegal-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadim Makarim mengungkapkan sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi akan menerima tunjangan ditahun 2023 mendatang. 

Tunjangan yang diberikan berupa tunjangan profesi guru yang tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas yang sedang diajukan di DPR RI.

Jika disetujui RUU ini akan segera diundangkan sehingga kesempatan bagi para guru non sertifikasi mendapatkan tunjangan semakin terbuka lebar. 

Sebelumnya, penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat ketat yaitu harus mengikuti PPG atau sudah tersertifikasi.

BACA JUGA:Tahun Depan Guru Tak Lagi Terima Sertifikasi, Diganti Tunjangan Profesi

Dengan adanya RUU Sisdiknas yang baru ini guru tak perlu lagi menunggu lama antrean ikut PPG sebagai syarat untuk bisa menerima tunjangan profesi guru.

Secara tersirat, Mendikbud Nadiem Makarim mengungkap bahwa 1,6 juta guru di Indonesia belum menerim tunjangan sertifikasi guru, padahal sudah lama mengabdi.

Melalui kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022 yang lalu, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan beberapa informasi penting.

Perlu diketahui tunjangan profesi guru sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Guru Non Sertifikasi juga Dapat Tunjangan Tiap 3 Bulan, Ini 5 Kategorinya

Ini menunjukkan bahwa sebagian guru yang belum ikut sertifikasi, berarti tidak bisa menerima tunjangan profesi, padahal sudah ngajar sekian tahun lamanya.

Di sisi lain, selama ini bagi guru yang belum melakukan sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh penghasilan yang layak didapatkan.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan informasi bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci karena adanya Undang-undang tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa di dalam RUU Sisdiknas yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah pada 2023, memuat beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya pemberikan tunjangan profesi kepada guru yang belum disertifikasi.

BACA JUGA:2 Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Guru Rabu 16 November 2022, Ikuti Langkah-langkahnya

Jika aturan sebelumnya menyatakan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi hanya boleh diberikan kepada guru yang sudah tersertifikasi, maka di RUU Sisdiknas yang baru memberikan kelonggaran khususnya kepada guru yag sudah mengabdi lama namun belum tersertifikasi.

Menurutnya, perlu disadari para guru mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA sebagian besar masih banyak yang belum ikut sertifikasi karena adanya kendala proses sertifikasi yaitu PPG dalam jabatan maupun prajabatan.

“Sementara sistem kita memiliki sistem  yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” kata Nadiem.

Seperti diketahui terdapat 1,3 juta guru yang telah disertifikasi dan yang menerima tunjangan profesi guru.

BACA JUGA: Siap-siap, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Besok, Cek Linknya Disini

Nadiem menyebutkan bahwa butuh waktu yang sangat lama untuk mencapai maksimal guru yang sudah tersertifikasi.

“Hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen,” ujarnya.

Oleh karena itu kata mantan bos Gojek tersebut, jika RUU Sisdiknas disahkan oleh pemerintah, maka guru–guru yang terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, bisa langsung mendapatkan tunjangan guru.

BACA JUGA:Buruan, Pendaftaran Seleksi Guru ASN-PPPK 2022 Tinggal Lima Hari Lagi

Tentu saja ini informasi yang sangat menggembirakan bagi para guru.

Sebab memang nyatanya sebagian guru yang tidak tersertifikasi itu terkendala jika harus ikut kuliah PPG baik prajabatan maupun dalam jabatan.

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain.

Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: