Honda

Mau Gelar Nobar Piala Dunia 2022, Cek Aturan Pemerintah Ini

 Mau Gelar Nobar Piala Dunia 2022, Cek Aturan Pemerintah Ini

Piala Dunia Qatar 2022-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COMPiala Dunia Qatar 2022 memasuki hari kedua, setelah dibuka secara resmi, Minggu, 20 November 2022 lalu.

Selama beberapa hari ke depan, akan disajikan aksi pemain-pemain bola top dunia menggocek si kulit bundar.

Tak bisa menonton langsung di Doha, Qatar, jangan khawatir.

Karena beberapa stasiun televisi yang memenangkan hak siar, akan menayangkan secara langsung setiap laga Piala Dunia 2022.

BACA JUGA:Hasil Piala Dunia 2022 Senegal vs Belanda, De Oranje Menang 2-0

Tapi nonton sendiri tak seru, sehingga sejumlah sejumlah pihak menggelar nonton bareng.

Nah, untuk menggelar nobar sepertinya tak semudah itu.

Karena, Pemerintah sudah menggeluarkan aturan yang harus dilakukan jika hendak menggelar nobar Piala Dunia.

Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022.

BACA JUGA:Aksi Suporter Jepang Bersih-bersih Stadion Piala Dunia 2022, Netizen: Kultur Disiplin Mendarah Daging

Seiring perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan piala dunia 2022. 

"Dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat, sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng (nobar) piala dunia 2022," lanjut Safrizal. 

Lebih lanjut, Safrizal juga menegaskan, kegiatan nonton bareng piala dunia 2022 selama periode 20 November sampai dengan 18 Desember 2022 baik di restoran maupun cafe dapat dilakukan. 

BACA JUGA:Qatar Tuan Rumah Piala Dunia Terburuk

Namun dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening kepada semua pengunjung dan pegawai. 

Selain itu, diupayakan agar kegiatan tersebut dilaksanakan di tempat terbuka atau yang memiliki ventilasi baik dan menggunakan hepa filter. 

Tak hanya itu, kegiatan tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemda.

“Pemerintah terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19," ujar Safrizal.

BACA JUGA:Maskot La’eeb Gentayangan di Pembukaan Piala Dunia 2022 Netizen: Gemoy, Casper Naik Haji

"Khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30 persen secara nasional,” sambungnya.

Safrizal ZA menjelaskan, perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19. 

Apalagi dalam seminggu terakhir capaiannya masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif.

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 22 November 2022. 

BACA JUGA:Harry Kane Tak Peduli Dilarang Bermain di Piala Dunia, Ngotot Pakai Ban Kapten Lambang LGBT

Pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan, di mana seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. 

Namun, dirinya menjelaskan terdapat perubahan pada jam operasional restoran/rumah makan/cafe/warteg yang semula dibatasi, sebagaimana Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, dapat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daearh (Pemda) dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, sebagaimana Inmendagri tersebut, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan. 

Sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker.

 

Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Pemerintah Keluarkan Aturan Nobar Piala Dunia 2022, Ini Syarat Wajibnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: