Honda

Hore! UMP Sumsel Diprediksi Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Diundur 28 November

Hore! UMP Sumsel Diprediksi Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Diundur 28 November

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pengumuman kenaikan UMP 2023 diundur hingga 28 November mendatang. -Disway.id-

JAKARTA, PALPRES.COM - Pemerintah mengundurkan pengumuman besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) dari jadwal yang ditetapkan. 

Tadinya UMP 2023 akan diumumkan pada Senin 21 November 2022, namun kemudian ditunda. 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, paling lambat pengumuman UMP hingga 28 November. 

Pemerintah pusat memutuskan bahwa Pemerintah Provinsi hanya boleh menetapkan kenaikan upah minimum provinsi 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

BACA JUGA:Mulai Panas, KADIN dan Pengusaha Ajukan Uji Materiil Upah 2023, Kemampuan Pelaku Usaha Minta Diperhatikan

BACA JUGA: Resmi, UMP 2023 Ditetapkan, Ini Besaran UMP Sumsel

"Saya sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022," kata Menaker Ida Fauziah pada akun resmi Kemnaker, Senin 21 November 2022.

Sementara itu, pemerintah kabupaten dan kota dijadwalkan mengumumkan kenaikan UMK paling lambat 7 Desember 2022.

Hal ini mundur dari jadwal semula pada 23 November 2022.  

Ida Fauziah menjelaskan, pengunduran jadwal pengumuman kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk memberikan waktu lebih kepada Pemprov dan Pemkot untuk menyesuaikan kenaikan upah yang tidak boleh lebih dari 10 persen.

BACA JUGA: Ini 5 Tempat Beli Songket dengan Kualitas Bagus dan Harga Bersahabat di Palembang

"Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru," ujar Menaker.

Sekadar informasi, ketetapan upah minimum 2023 bakal mulai berlaku 1 Januari tahun depan untuk para pekerja dengan usai kerja kurang dari 12 bulan atau satu tahun.

Setelah menghitung secara makro ekonomi menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36/2022, maka kenaikan upah minimum itu tidak boleh lebih dari 10 persen untuk tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: