Honda

Ketua Bawaslu Prabumulih Ditetapkan Tersangka, Istri Menangis Hingga Pingsan Begini Penampakannya !

Ketua Bawaslu Prabumulih Ditetapkan Tersangka, Istri Menangis Hingga Pingsan Begini Penampakannya !

Istri Beserta Keluarga Ketua Bawaslu Prabumulih Tampak Mencium Tersangka Ketika Akan Ditahan.-andre palpres.com-Palpres.com

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Ketua Bawaslu Prabumulih Herman Julaidi SH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih untuk kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih.

Para tersangka pun langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB kota Prabumulih, Rabu 23 November 2022.

Adapun para tersangka yakni Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Herman Julaidi SH anggota M Iqbal Rivana ST dan IS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH dan Kasi Pidsus M Arsyad SH mengatakan, terkait korupsi dana hibah tahun 2017-2018 negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.8 miliar. 

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 Naik ke Penyidikan

"Setelah memeriksa 47 saksi dan 2 saksi ahli serta hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 1,8 miliar. Yang mana dari hasil pemeriksaan ternyata fiktip.

Ketiga komisioner Bawaslu Prabumulih kini kita titipkan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Prabumulih," ujar Kajari Roy Riady SH MH kepada awak media.

Kajari menambahkan, sebelum menetapkan tersangka penyidik telah melakukan gelar perkara beberapa kali sampai gelar perkara ke Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Kasus Bawaslu Prabumulih, Kajari Pastikan Ada Tersangka

Karena berdasarkan hal itu penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.

"Penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat penetepan tersangka Nomor B-1884, B1885, B1886/L.6.17/fd.1/11/2022 tanggal 23 November 2022.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Padal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Disinggung apakah akan tersangka baru, Kajari Roy Riady SH MSi menegaskan nanti akan kita lihat perkembangan selanjutnya.

BACA JUGA: Nota Makan dan Percetakan Diduga Difiktifkan Bawaslu Prabumulih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: