RDPS
Honda

Berawal Rampas Minuman Berujung Penganiayaan, Buruh Ditangkap Polisi

Berawal Rampas Minuman Berujung Penganiayaan, Buruh Ditangkap Polisi

Lantaran telah menganiaya seorang remaja, Muhammad (20), warga Talang Pipa, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI harus meringkuk di balik jeruji besi.-Berry Sandi-Palpres.com

PALI, PALPRES.COM- Lantaran telah menganiaya seorang remaja, Muhammad (20), warga Talang Pipa, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI harus meringkuk di balik jeruji besi.

Korbannya, diketahui bernama remaja bernama Rando Rikardo (19), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Talang Ubi yang dianiaya saat nongkrong di terminal bersama teman-temannya sambil menikmati minuman pada Kamis 17 November sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam kejadian itu, korban mengalami luka parah di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 21 jahitan.  

Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, pria yang bekerja sebagai buruh ini langsung melarikan diri ke Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Lapas Tanjung Raja Pernah Terjerat Kasus Perdagangan Perempuan

Akhirnya, aparat Unit Pidum Polres PALI, dipimpin Aipda Hairil Rozi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya di sebuah bengkel di daerah Tanjung Jambu, Kabupaten Lahat pada Sabtu 10 Desember 2022.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yudhistira melalui Kanit Pidum, Aipda Hairil Rozi mengatakan, saat kejadian korban sedang duduk di Terminal Pendopo bersama teman- temannya.

Lalu tersangka datang dan langsung merampas minuman yang sedang di minum korban. Karena tidak senang dengan perbuatan tersangka, sehingga terjadilah pertengkaran. 

"Pertengkaran sempat dilerai oleh orang-orang di lokasi kejadian dan tersangka pergi," kata Hairil Rozi, Senin 12 Desember 2022.

BACA JUGA:Sadis! Tentara OPM Bantai Warga Sipil Tak Berdaya di Tengah Jalan, Disiksa dan Dipanah dari Jarak Dekat

Namun, ia menjelaskan, pada sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka kembali menemui korban dengan membawa senjata tajam berupa sebilah golok yang diselipkan di pinggang celana sebelah kanan.

“Begitu datang tersangka langsung membacok korban dan mengenai pipi sebelah kirinya. Korban lalu dilarikan ke RSUD Talang Ubi," jelasnya.

Keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres PALI dengan l Laporan Polisi bernomor LP/ B-161/XI/2022/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tertanggal tanggal 18 November 2022.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com