Honda

Anak Baru Lahir Bisa Dapat Bantuan Rp3.000.000 Per Orang, Begini Caranya!

Anak Baru Lahir Bisa Dapat Bantuan Rp3.000.000 Per Orang, Begini Caranya!

Ilustrasi-Net-

JAKARTA, PALPRES.COM – Perhatian Pemerintah kepada masyarakat prasejahtera sungguh besar sekali. 

Hal ini terbukti dari banyaknya jenis bantuan yang digulirkan. 

Mulai dari bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantaun kondisional seperti Bantuan Sosial Upah (BSU) serta sejenisnya.

Tahukah kamu, ternyata sudah lama Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memberikan bantuan bagi anak balita usia 0 – 5 tahun. 

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingginya angka kematian bayi di tanah air. 

Baik dikarenakan gizi buruk dan stunting. 

Dalam upayanya pemerintah memberikan bantuan sejumlah Rp. 3.000.000/ tahun yang dibagikan setiap 3 bulan. 

Jadi teknisnya, penerima bantuan tersebut akan mendapatkan Rp. 750.000/ tahapnya (3 bulan). 

BACA JUGA:TERBARU! Ini Daftar 5 Bansos yang Siap Dicairkan pada Bulan Januari 2023

Lalu bagaimana cara mendapatkannya? 

Itu bisa didapatkan jika pengurus di dalam satu rumah tangga, yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga ditetapkan sebagai penerima Bantuan PKH. 

Seperti diketahui, salah satu komponen dalam penerima bantuan PKH adalah memiliki anak balita.  

Anak balita yang ibunya menjadi penerima PKH atau sering disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bisa mendapatkan bantuan tersebut. 

BACA JUGA:Oknum Anggota Lantas Polres Ogan Ilir Halangi Kerja Wartawan

Dengan catatan hanya terjadi pada anak urutan ke 3 paling maksimal. 

Jadi, jika anak tersebut adalah anak urutan ke 4 dan seterusnya dalam keluarga, bantuan tersebut tidak bisa diberikan. 

Karena akan terbaca non kategori.

Lalu bagaimana teknisnya agar seseorang tersebut bisa mendapatkan bantuan PKH kategori anak balita? 

BACA JUGA:Beli Hyundai STARGAZER, Bebas Biaya BBM Hingga Jaminan Kemudahan Suku Cadang

Pertama orang tersebut haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah. 

Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin. 

Data tersebut sudah sinkron dengan Dukcapil setempat. 

Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balitaa atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil. 

BACA JUGA:Hyundai Stargazer, Desain Futuristik dengan Fitur Melimpah, Cek Harga OTR Palembang

Sehingga anak sudah masuk didalam Kartu Keluarga (KK). 

Nah, apabila orang tua sudah terdaftar kedalam DTKS tetapi si anak belum, disarankan untuk segera update data yang telah online di Dukcapil trsebut ke DTKS. 

Caranya dengan mendaftar secara online pada aplikasi Usul-Sanggah, atau secara offline pada DTKS kelurahan atau desa, yang ada diwilayah tempat tingggalmu. 

Perlu dipahami karena ini sifatnya bantuan, jadi prosesnya akan lama tidak bisa instan. 

BACA JUGA:9 Ciri Pinjol Ilegal dari OJK, Waspada Penawaran Lewat SMS dan Whatsapp

Kamu harus meperhatikan ketentuan yang berlaku. 

Dikarenakan data yang ssudah terinput harus sebelumnya telah disahkan oleh pejabat berwenang barulah  bisa dipakai. 

Disamping itu juga buka berarti ketika datamu sudah ada di DTKS kamu langsung bisa mendapatkan bantuan. 

Karena, harus merujuk pada kuota. 

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol PinjamDuit Berizin OJK, Proses Aman Bunga Rendah dan Cepat Cair

Apabila telah penuh, maka kamu harus menunggu kuota ksong yang disediakan pemerintah dalam hal ini melalui Kemensos. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: