Honda

Lagi ‘Ngisap’ Sabu di Rumah, Wanita Asal Prabumulih Diamankan Satres Narkoba

Lagi ‘Ngisap’ Sabu di Rumah, Wanita Asal Prabumulih Diamankan Satres Narkoba

Tersangka Nora Aprilia Diamankan Satres Polres Prabumulih. -andre palpres.com-

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Betapa kagetnya Nora Aprilia Binti Robet saat lagi mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, tiba-tiba saja rumahnya di grebek anggota Silent Wofl Satres Narkoba Polres PRABUMULIH

Sontak saja wajah Nora pucat dan gemetaran saat aksinya diketahui polisi, hingga langsung dibawa ke Polres Prabumulih.

Penangkapan Nora yang memang sudah masuk dalam target operasi (TO) itu sontak membuat warga sekitar senang. 

Sebab, memang sudah sangat meresahkan warga, Nora sendiri ditangkap di Jalan Sinta Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa 10 Januari 2023 pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Polres OKI Gagalkan Pengiriman 4.3 Kg Sabu dari Palembang

Informasi yang dihimpun penangkapan Nora Aprilia berawal Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sinta Rumah Kontrakan saudara Randy Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara ada orang sedang pesta narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba Iptu Rudi Hartono didampingi Kanit II Iptu Darmawan SH bersama anggota opsnal unit II langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Rupanya saat diselidiki pintu rumah tersangka dalam keadaan terbuka.

Agar tidak dicurigai tersangka Nora, anggota silent wofl memanggil ketua RT setempat untuk melakukan penggrebekan.

BACA JUGA:Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan 2 Kilogram Sabu, Begini Tahapannya!

Bersama RT anggota lalu mengepung rumah Nora. Saat masuk ke dalam rumah terlihat Nora sedang duduk di tangga di dalam rumah sedang memegang sesuatu.  

Ternyata tersangka Nora ketahuan sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 buah plastik bekas sabu di dekatnya. Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH menjelaskan, tersangka Nora Aprilia sebelumnya sempat mau ditangkap tapi karena tidak ada bukti barang narkoba dilepas. 

Nah dilakukan penyelidikan lagi akhirnya, Selasa 10 Januari 2023 pukul 14.00 WIB kembali dilakukan penangkapan dan berhasil ditemukan barang bukti sabu. 

BACA JUGA:Polres Prabumulih Berhasil Selamatkan 1.900 Jiwa Dari Jeratan Narkoba

"Tersangka ini sudah masuk dalam bidikan kita. Dari penggrebekan ditemukan seperangkat alat hisab sabu yang terpasang pirek kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,38 Gram.

Dua lembar klip plstik bening dan satu buah Handphone Merk Vivo," katanya, Rabu 11 Januari 2023.

AKP Heri SH MH menjelaskan, saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan statusnya sebagai pengguna narkoba. 

"Untuk ancamannya kita kenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: