Honda

Terbaru! Penyandang Disabilitas Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat 2 Bansos Ini

Terbaru! Penyandang Disabilitas Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat 2 Bansos Ini

Ilustrasi-Net-

JAKARTA, PALPRES.COM - Kemensos RI di  tahun ini masih akan menggulirkan beberapa program bantuan mereka. 

Baik itu yang regular seperti PKH, dan BPNT, ataupun yang sifatnya atensi seperti permakan disabilitas

Ditambahnya anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) pada tahun ini juga merupakan angin segar bagi sebagian masyarakat, yang telah merasakan bantuan dari pemerintah yang disalurkan dalam beberapa program. 

Dengan adanya anggaran perlinsos yang disalurkan pemerintah, diharapkan dapat berperan maksimal dalam menghadapi krisis, serta menjaga seluruh lapisan masyarakat dari kerentanan sosial. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Mendapat 3 Jenis Bansos Ini, Segera Cek Link!

Termasuk masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas.

Kementerian Sosial Republik Indonesia pada tahun lalu, telah menyalurkan beberapa bansos regular maupun atensi yang menyasar kaum disabilitas. 

Baik penyandang disabilitas yang hidup sebatangkara, maupun yang tinggal dengan keluarga. 

Hal ini dibuktikan dengan adanya Kartu Keluarga (KK) serta Nomer Induk Kependudukan (NIK), yang padan dan online dengan Dukcapil dimana mereka tinggal.  

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000, Begini Caranya

Setidaknya ada dua jenis bansos yang akan masih terus digulirkan pada tahun ini, yang akan menyasar pada penyandang disabilitas (cacat fisik lahir maupun bawaan) pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari pemerintah. 

Kenapa bisa begitu, karena setiap penyandang yang akan mendapatkan bansos dari Kemensos, haruslah memenuhi syarat utama selain administrasi kependudukan yang lengkap harus juga terdaftar di DTKS. 

Hal ini sejalan dengan beberapa bantuan di Kemensos lainnya yang mensyaratkan DTKS sebagai sumber data, termasuk bantuan berobat gratis dari pemerintah yaitu melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat). 

Dalam beberapa kasus, penyandang disabilitas yang mendapatkan bansos juga akan memiliki KIS. 

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!

Jika didalam kehidupan sehari –hari kamu mendapatkan disabilitas yang hidup didalam garis kemiskinan, kamu bisa mengusulkan terlebih dahulu data mereka ke dalam DTKS. 

Supaya dapat menerima bantuan, hal ini bisa dilakukan dengan 2 cara yang cukup mudah. 

Pertama, usulan online melalui aplikasi usul-sanggah yang bisa didowload di Playstore. 

Caranya, unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore. Registrasi / Membuat Akun. 

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dapat DANA Rp600.000 dari BSU Cair Januari 2023, Cek Faktanya

Lengkapi identitas diri, masuk di Daftar Usulan, klik Tambah Usulan.  

Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH. 

Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi. 

Sebelumnya, persiapkan terlebih dahulu data diri kaum penyanang disabilitas yang akan kita usulkan ke DTKS. 

BACA JUGA:CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000

Nantinya, apabila telah terdaftar, mereka akan menjadi calon penerima bansos yang akan ditetapkan jika ada penambahan kuota nantinya. 

Kedua, bisa melalui offline, dengan cara pengajuan melalui perangkat desa/ kelurahan setempat yang membidangi sosial. 

Karena pengusulan ini membutuhkan waktu untuk divalidasi, diharapkan bersabar, dengan prosesnya yang tidak sebentar. 

Adapun cara untuk mengetahui apakah lansia tersebut masuk atau tidaknya ke dalam DTKS yang dikelola Pusdatin Kemnsos, kamu bisa lakukan di website www.cekbansos.go.id. 

BACA JUGA:Wow! Segini Tarif Datangkan Rhoma Irama dan Andika Mahesa Eks Kangen Band ke Kabupaten Ogan Ilir

Ikuti langkah-langkahnya dengan benar, dan sampai selesai.

Setidaknya ada dua jenis bansos yang akan bisa dirasakan oleh penyandang disabilitas (cacat) pada tahun ini adalah sebagai berikut.

1. Disabilitas Pada Program Keluarga Harapan (PKH)

Pada bantuan sosial PKH, disabilitas akan mendapatkan bantuan sekitar Rp. 2.400.000,-/tahun yang akan dicairkan sebanyak 4 kali (per 3 bulan). 

Jadi tiap penyaluran  akan mendapat Rp600.000.

BACA JUGA:SELAMAT! 7 Kategori Pemilik KIS BPJS Kesehatan Terima Bansos PKH Tahap 1 2023 Senilai Rp3.000.000

Disabilitas pada penerima PKH hanya diperuntukan bagi disabilitas yang masuk ke dalam DTKS, dan merupakan anggota keluarga dari pengurus PKH atau merupakan pengurus PKH itu sendiri. 

Lebih jelasnya, penyandang disabilitas tersebut merupakan ibu kandung/mertua dari pengurus PKH yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan regular tersebut. 

Dengan kata lain, si anak yang menjadi pengurus PKH dalam rumah tangga si penyandang disabilitas, atau disabilitas sebagai pengurus rumah tangga. 

Adapun disabilitas yang menjadi penerima PKH tersebut maksimal hanya satu  dalam satu Kartu Keluarga (KK). 

BACA JUGA:7 Fakta Palembang ‘Tempoe Doeloe’ yang Kamu Mungkin Belum Tahu!

Bantuan ini telah berjalan lama sejak 2016 lalu, dan dirasakan langsung oleh para penyandang disabilitas baik ringan, sedang, maupun berat tersebut.

2. Permakan Disabilitas

Permakan disabilitas merupakan bantuan yang hampir sama seperti permakan lansia. 

Akan tetapi yang membedakan hanya sasaranya saja yang ditujukan kepada penyandang disabilitas sebatangkara, yang dibuktikan dengan administrasi kependudukan (NIK dan KK) yang padan dan online di Dukcapil. 

Program permakanan bagi disabilitas ini akan diberikan sebesar Rp 21.000 per hari selama 365 hari dengan target 98.934 orang. 

BACA JUGA: 5 Artis Cantik Ini Berasal dari Bangka Belitung, Nomor 4 Dikenal Sebagai Penyanyi Top

Jadi satu bulan penyandang disabikitas akan diberikan makanan sebesar Rp600.000, yang dikelola oleh Pokmas yang ada di desa dan kecamatan secara swadaya. 

Bantuan ini berbeda dari bantuan lain yang berbentuk uang. 

Bantuan permakan dikhususkan kepada disabilitas untuk pemenuhan makan mereka sehari-hari. 

Dengan syarat, bukan merupakan pensiunan PNS/TNI/Polri.  

BACA JUGA:Ini 4 Daerah Terkaya di Provinsi Bangka Belitung

Bantuan ini telah berjalan pada Desember lalu, dan memiliki respon yang postif dari masyarakat. 

Meskipun bukan bantuan regular hanya bersifat atensi, pada tahun 2023 bantuan ini akan terus dilanjutkan. 

Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah data dirimu atau keluargamu yang merupakan penyandang disabilitas sudah terdaftar atau belum sebagai penerima bansos, bisa langsung login di laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek bansos apa saja yang kamu dapatkan.  

Pengecekkan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id ini terbilang mudah, karena hanya perlu menyiapkan HP atau laptop dengan internet dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  

BACA JUGA:3 Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cepat Cair dengan Limit Jutaan Rupiah

Perlu diingatkan kembali, semua bantuan diatas hanya disediakan Kemensos untuk keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah terdata di DTKS. 

Jadi apabila kamu belum terdata di DTKS, pastikan kamu segera daftar secara online (wwwcekbansos.go.id) maupun offline (perangkat desa/kelurahan setempat).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: