Citraland
Honda

Bagini Cara Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bisa dapat Cuan Bansos Rp3.000.000 Awal Tahun Ini

Bagini Cara Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bisa dapat Cuan Bansos Rp3.000.000 Awal Tahun Ini

Ilustrasi--

PALEMBANG,  PALPRES.COM  – Perhatian pemerintah kepada masyarakat prasejahtera sangat besar sekali. 

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jenis bantuan yang disalurkan kepada masyarakat tidak mampu yang masuk didalam DTKS

Mulai dari bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Serta bantaun kondisional seperti Bantuan Sosial Upah (BSU) serta sejenisnya.

Bagi kamu yang memiliki anak balita dan terdata didalam DTKS sebagai penerima BPJS Kesehatan, dalam hal ini KIS-PBI yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp. 42.000/bulan, akan berpeluang besar mendapat bansos PKH kategori balita

BACA JUGA:Segera Dapatkan Bansos Saldo DANA Gratis Rp3.500.000 dari Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tahukah kamu, ternyata sudah lama Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memberikan bantuan bagi anak balita usia 0 – 5 tahun. 

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi tingginya angka kematian bayi di tanah air, disebabkan oleh gizi buruk dan stunting. 

Dalam upayahnya pemerintah memberikan bantuan sejumlah Rp. 3.000.000 per tahun yang dibagikan setiap 3 bulan. 

Jadi teknisnya, penerima bantuan tersebut akan mendapatkan Rp. 750.000/ tahapnya (3 bulan). 

BACA JUGA:Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya

Lalu bagaimana cara mendapatkanya? 

Itu bisa didapatkan jika pengurus di dalam satu rumah tangga yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga (KK) ditetapkan sebagai penerima Bantuan PKH. 

Seperti diketahui, salah satu komponen dalam penerima bantuan PKH adalah memiliki anak balita (bayi dibawah 5 tahun) yang memiliki akte kelahiran, dan masuk didalam KK pengurus PKH.  

Anak balita yang ibunya menjjadi penerima PKH atau sering disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan bantuan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: