Honda

Jual Ekstasi ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal PALI Diciduk

Jual Ekstasi ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal PALI Diciduk

Pengedar narkoba jenis ekstasi berhasil dibekuk jajaran Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Sabtu, 14 Januari 2023.-Andri Yanto-Palpres.com

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Dua warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI yakni Jatmiko Apriansyah alias Miko dan Dewa Purwadi alias Dewo merupakan pengedar narkoba jenis ekstasi berhasil dibekuk jajaran Tim Opsnal Satres narkoba Polres Prabumulih, Sabtu, 14 Januari 2023.

Penangkapan keduanya berawal adanya informasi akan ada transaksi di Jalan Sudirman Gang Tirta Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Setelah menunggu hampir 6 jam, akhirnya kedua pengedar diincar datang.

Kedua pengedar sempat didekati petugas pimpinan Iptu Darmawan SH, namun melarikan diri tetapi tak lama berhasil dibekuk. 

Dari tangan para pengedar tersebut, diamankan 8 butir ekstasi seberat 3,17 gram. Lalu, 1 buah HP merk Vivo warna biru dan 1 buah HP merk Realme warna abu-abu.

BACA JUGA:Bantah Lakukan KDRT, Ferry Irawan Ungkap Venna Melinda Menyakiti Diri Sendiri

Ketika diinterogasi petugas, baik Miko dan Dewo mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba jenis ekstasi tersebut. Usai penangkapan, kedua pengedar narkoba jenis ekstasi bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih dan disita guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih jauh.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. 

“Kedua TSK, Dp dan JA diringkus anggota ketika ingin melakukan transaksi narkoba di kawasan Patih Galung. Dari tangannya disita 8 butir ineks dan barang bukti lainnya,” kata AKP Heri, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Aksi Tawuran Antar Pemuda di Palembang Telan Korban Meninggal, Usia Para Pelaku Buat Elus Dada

Kasusnya sendiri masih terus dilidik dan dikembangkan jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih, sedangkan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. 

“Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. 

Berita Terkait, Hadirnya pasar malam di kota Prabumulih yang berlokasi di lapangan Jalan Jenderal Sudirman menjadi animo hiburan warga. 

Tak ayal setiap malam hari lokasi pasar malam itu ramai dikunjungi warga.

BACA JUGA:Akhirnya Pelaku Pembobolan Toko Ponsel Digimap Tertangkap, Polisi Kejar Hingga ke 2 Kota di Pulau Jawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com