Honda

Dana Bansos PKH 2023 Pasti Cair, Catat Tanggalnya!

Dana Bansos PKH 2023 Pasti Cair, Catat Tanggalnya!

Ilustrasi-palpres.com-

JAKARTA, PALPRES.COM – Tahun ini, dana bansos PKH 2023 pasti dicairkan pemerintah kepada penerima manfaat.

Untuk mendapatkan dana bansos PKH 2023, kategori penerima manfaat harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Dijadwalkan, dana bansos PKH 2023 tahap 1 akan dicairkan pada periode Januari hingga Maret.

Tanggal pencairan bantuan ini memang secara gamblang belum dibeberkan pemerintah.

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan

Pemerintah hanya menyebut jika pada pekan ketiga dan keempat bulan Februari akan dilakukan survei.

Melansir dari Channel Youtube Diary Bansos, dimungkinkan pencairan bantuan sosial dari pemerintah ini akan dilakukan pada pekan ke 1 dan 2 di bulan Februari 2023.

Hal ini mengingat, kegiatan survei baru akan dilakukan setelah penerima manfaat menerima bantuan sosial tersebut.

Penerima manfaat bantuan sosial ini harus terdaftar pada DTKS. Lewat data terpadu ini, semua bantuan sosial akan diberikan pemerintah kepada penerima manfaat, salah satunya Program Keluarga Harapan atau PKH.

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

Untuk warga yang layak menerima namun tidak masuk dalam DTKS harus tetap bersabar.

Pemerintah sudah seharusnya mengusulkan warga yang bersangkutan agar masuk dalam DTKS sehingga bisa menerima semua manfaat bansos.

Agar masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

1. Pendaftar DTKS Kemensos harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin.

BACA JUGA:Herman Deru Main Lato-Lato Usai Tinjau Tol Indralaya-Prabumulih yang Bakal Dibuka Gratis, Siap Turnamen?

2. Pendaftar DTKS Kemensos bukan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.

3. Pendaftar DTKS Kemensos harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemerintah melalui Kemensos sendiri menggolongkan masyarakat miskin. Setidaknya ada 9 kriteria kemiskinan yang dimaksud, yakni:

1. Tempat berteduh atau tempat tinggal sehari-hari.

BACA JUGA:Hati-Hati, Ini Daftar 53 Pinjol Ilegal Cepat Cair yang Beredar di Play Store

2. Status pekerjaan.

3. Kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan.

4. Pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran.

5. Pengeluaran untuk pakaian.

BACA JUGA:Pengumuman Resmi dari OJK, Berikut Ini Modus Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

6. Sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah.

7. Sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu.

8. Kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar.

9. Sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal 2023, Terdaftar dan Berizin OJK, No Tipu-Tipu

Jika tergolong pada kriteria kemiskinan, anda bisa mendaftar DTKS karena data ini merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui ponsel dengan mendownload aplikasi Cek Bansos.

Berikut Alur pendaftaran DTKS melalui aplikasi cek bansos dari ponsel pintar:

1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.

BACA JUGA:Ini Dia Link Aplikasi Pinjol Ilegal di Play Store yang Patut Diwaspadai

2. Registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang tersedia seperti Nomor KK, NIK, dan Nama Lengkap.

3. Masih dalam proses registrasi, isi juga alamat domisili, email, nomor HP, dan buat username serta password.

Kemudian klik 'Buat Akun Baru'.

4. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.

BACA JUGA:55 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal di Play Store, Begini Cara Mengenalinya

5. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri ke DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

6. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

7. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dalam beberapa waktu dan proses pendaftaran DTKS 2022 secara online lewat HP sudah selesai.

BACA JUGA:3 Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Langsung Cair Bunga Rendah

Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 Tahun 2023

Merujuk pada Rencana Strategis Kementerian Sosial 2020-2024, PKH merupakan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin penerima manfaat dengan kondisionalitas anak usia sekolah, balita, ibu hamil, disabilitas, dan lanjut usia (lansia) dengan penerima PKH sebanyak 10 juta keluarga.

Dari hasil evaluasi pemerintah, PKH menjadi salah satu langkah efektif menurunkan angka kemiskinan dan ketimpangan pengeluaran antar penduduk.

Selain itu, PKH juga memberikan dukungan terhadap program prioritas pemerintah lainnya, yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:55 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal di Play Store, Begini Cara Mengenalinya

1. Menekan angka gizi buruk dan stunting

2. Meningkatkan pencapaian pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah

3. Menjadi episentrum program penanggulangan kemiskinan secara terintegrasi (komplementaritas dengan Bantuan Sosial Pangan (Rastra/BPNT), Kartu Indonesia Sejahtera (KIS).

Kemudian Kartu Indonesia Pintar (KIP), subsidi energi yang mencakup subsidi listrik dan LPG 3 Kg, Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu).

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Terbaru, Wajib Teliti Sebelum Terjerat

Sertifikasi kepemilikan tanah, dan bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

4. Meningkatkan inklusi keuangan pada kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah termasuk akses pada kredit usaha mikro, kecil, dan menengah.

Jika anda telah memenuhi syarat di atas segera lakukan pendaftaran melalui ponsel anda.

Selanjutnya, anda bisa melakukan pendaftaran bansos PKH melalui online dan offline.

BACA JUGA:Begini Cara Pengajuan Dana Bansos Rp20 Juta dari Pemerintah yang Akan Disalurkan Tahun Ini

Penyaluran Dana Bansos PKH akan bergulir sepanjang tahun ini, termasuk saat Ramadan 2023 nanti.

Penyaluran Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari pemerintah ini akan diberikan kepada penduduk yang memiliki status kesejahteraan sosial terendah.

Oleh sebab itulah, penyaluran Dana Bansos PKH sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada saat Ramadan 2023.

Sebagai informasi penting, bansos PKH adalah program non tunai bersyarat yang merupakan bansos regular yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Lahat Miliki Alat Warning Receiver System, Apa Ya Fungsinya

PKH salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan uang secara nontunai melalui KKS (ATM Himbara).

Penerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH melalui BNBA, dan kemudian divalidasi.

Tidak hanya mendapatkan bantuan, peserta penerima manfaat (KPM) PKH yang mendapatkan bansos ini nantinya akan diberikan juga pendampingan oleh Pendamping PKH untuk mengikuti Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2).

BACA JUGA:Secara Dadakan, Sekda Kabupaten Lahat Absen Kepala OPD, Ada Apa?

Pertemuan itu dilakukan guna mengubah pola pikir melalui pemberdayaan ekonomi dan kesehatan yang dikemas dalam 6 modul, ketika ditetapkan menjadi penerima bantuan.

Kegiatan ini merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap anggota PKH.

Di samping itu, hal yang membedakan PKH dengan bantuan lainnya adalah besaran bantuan yang berbeda.

Dikarenakan tergantung dengan jumlah tanggungan atau komponen yang dimiliki pengurus PKH tersebut.

BACA JUGA:Satpol PP Muba Razia Kendaraan Dinas Tak Pasang Stiker Logo Pemkab

Dibuktikan dengan NIK dan masih dalam satu KK.

Adapun Komponen PKH meliputi:

Kesehatan (Ibu Hamil dan Anak Usia 0 s/d 6 Tahun).

Pendidikan (SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat).

BACA JUGA:David Bayu Nyayikan Lagu Karena Kamu Cuma Satu di Indonesia Idol 2023, Ini Liriknya

Kesejahteraan Sosial (lanjut usia diatas 60 Tahun, dan disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain).

Sementara rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-

BACA JUGA:MANTUL! KUR BRI 2023 Senilai Rp50 Juta Cair Cuma Modal KTP, Ini Syarat dan Ketentuannya

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

BACA JUGA:Simak, Daftar Pinjol Resmi OJK, Update 5 Januari 2023

7. Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-.

Sementara resmi pencairan PKH 2023 adalah sebagai berikut

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

BACA JUGA:Solusi Dana Cepat, Daftar Pinjol Bunga Rendah, Cepat Cair dan Resmi OJK

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, sampai Desember

Dengan jdwal tersebut, dana bansos PKH tetap akan cair pada Ramadan 2023.

Namun begitu anda harus melakukan pendaftaran atau pendataan penerima PKH.

BACA JUGA:TERBARU! Deretan Pinjol Resmi OJK Tahun 2023

Pendaftaran Bansos PKH ini bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni online dan offline.

Pendaftaran Secara Online:

Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store

- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie

BACA JUGA:Daftar 5 Pinjol Resmi 2023, Bunga Rendah dan Cepat Cair!

- Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password

- Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan

- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan

- Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol PinjamDuit Berizin OJK, Proses Aman Bunga Rendah dan Cepat Cair

Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.

Pendaftaran Secara Offline:

Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa atau kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa/kelurahan.

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.

BACA JUGA:3 Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Langsung Cair Bunga Rendah

Dalam forum musyawarah desa/ kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.

Daftar usulan akhir hasil musdes/ muskel diinput melalui Aplikasi SIKS

https://siks.kemensos.go.id/.

Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan.

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Lahat Miliki Alat Warning Receiver System, Apa Ya Fungsinya

Upload BNBA daftar usulan.

Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.

Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

Apabila ada penambahan kuota penerima, kemudian namanya akan keluar berbentuk BNBA.

Lalu akan dilakukan Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk, untuk memastikan keberadaan dan apakah yang bersangkutan memiliki komponen PKH seperti yang telah disebutkan di atas.

Dan perlu dipahami, mulai dari usulan sampai dengan penetapan menjadi penerima bantuan PKH ada proses dan waktu.

Syarat mutlak agar mendapatkan Dana Bansos PKH ini, penerima harus terdata di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.*

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: