18 Juta Lebih Penerima BPNT Sembako Bisa Dapat Dana Rp 750.000, Segera Cek Namamu Disini!
Ilustrasi-Net-
JAKARTA, PALPRES.COM – Bantuan Beras Sejahtera (Rastra) yang pada tahun 2017 lalu bertransformasi menjadi BPNT ini menyasar pada 18, 8 juta penerima manfaat pada tahun lalu.
Bantuan ini diberikan Rp200.000 per bulan dalam bentuk sembako, guna pemenuhan gizi anak-anak yang ada dalam keluarga rentan bahkan miskin.
Bantuan ini disalurkan di e-Waroeng, Brilink, dan Kantor Pos yang telah ditunjuk secra resmi, dan terdekat dari tempat tinggal penerima bantuan tersebut.
Tetapi, mulai tahun 2022 bantuan ini tidak lagi berbentuk paketan sembako, melainkan berbetuk uang yang dicairkan setiap tiga bulan dalam satu tahun sebesar Rp600.000 sekali penyaluran.
BACA JUGA:Koin Jadul Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit Dihargai Rp100 Juta? Ini 5 Cara Jualnya
Dikutip dari Instagram resmi @Kemensosri pada 25/01/2023 lalu, bertepatan dengan Hari Gizi Nasional, bahwa pemerintah berupaya terus untuk mengurangi angka anak penderita stunting ditanah air melalui 2 program yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang lebih dikenal dengan bantuan sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada Program PKH, pemerintah memfokuskan terhadap pemenuhan gizi ibu hamil, dan anak balita.
Ketiga kategori tersebut, akan mendapatkan bantuan dengan jumlah yang sama setiap tahapnya sebanyak Rp 750.000 sebanyak 4 kali sepanjang tahun anggaran.
Bagi peserta PKH yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih yang juga berfugsi sebagai kartu ATM, memungkinkan juga mendapatkan Bantuan BPNT dikarenakan bantuan tersebut bersifat komplemeter (Pelengkap).
BACA JUGA:SELAMAT! Pemilik BPJS Kesehatan Tipe KK Ini Bisa Dapat Bansos BPNT Rp200.000 Januari 2023
Begitupun sebaliknya, bagi mereka penerima bantuan BPNT/Sembako berpeluang juga mendapatkan bansos PKH, jika ada penambahan.
Dikarenakan kedua bantuan tersebut merupakan bantuan yang bersumber dari DTKS Kemensos RI.
Peluang untuk mendapatkan bantuan lain yang bersumber dari DTKS memungkinkan terjadi. *
Jika kamu belum terdata kedalam DTKS, maka kamu harus daftar dengan mengajukan diri ke DTKS Kemensos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: