Honda

OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi, Begini Langkahnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi, Begini Langkahnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi, Begini Langkahnya-Foto: Istimewa-

JAKARTA, PALPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperkuat pengawasan industri asuransi.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang sehat, efisien dan berkelanjutan.

Usaha memperkuat pengawasan industri asuransi dilihat dari penyelesaian beberapa kasus perusahaan asuransi.

Saat ini, Otoritas Jasa Keungan secara intensif melakukan penyelesaian terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya.

BACA JUGA:Calon Sekda Lubuk Linggau Mengerucut 2 Nama, Trisko Defriansyah dan Erwin Armeidi

Dari keterangan pers yang diterima Palpres.com pada 3 Februari 2023, izin usaha PT WAL sudah pada Desember lalu.

Namun begitu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.

Hal ini mengingat, berdasarkan UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS.

Sementara kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Segera Daftar Akun Prakerja 2023 Kamu, Proses Untuk Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000

Saat ini, TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022.

Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon TL yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS.

Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan Pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari 3 orang yang diajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: