Penerima KIS dengan NIK e-KTP Penuhi 5 Syarat Ini Bisa Dapat BLT Rp3.600.000!
Ilustrasi-lahatpos.co-
JAKARTA, PALPRES.COM – Pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) akan mengganti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), dengan BLT Kemiskinan Ekstrem.
Lalu apa yang membedakan bantuan ini dengan bantuan sebelumnya?
Berikut penjelasan singkatnya.
Pada awalnya, BLT-DD diperuntukkan bagi masyarakat di desa atau kelurahan yang terdampak pandemi Covid -19 beberapa tahun ini, yang tidak tercover oleh bantuan regular dari Kemensos dan Pemda setempat.
BACA JUGA:Prakerja Gelombang 48 Dibuka, 4 Tipe NIK KTP Bisa Dapat Cuan Rp4.200.000, Cek Syaratnya Disini!
Dengan didapati fakta semakin landainya kasus Covid di tanah air, maka bantuan inipun tidak akan dilanjutkan pada tahun 2023 ini.
Sebagai gantinya, masyarakat akan mendapatkan bantuan BLT Ekstrem Rp300.000 per bulan, dengan total Rp. 3.600.000 per tahun anggaran yang diambil dari dana desa/kelurahan tersebut.
Adapun kuota penerimanya, tidak akan sebanyak dari penerima BLT-DD 2022.
Karena dibatasi maksimal 25 persen.
BACA JUGA:Segera Daftar Akun Prakerja 2023 Kamu, Proses Untuk Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000
Bahkan jika didapati dalam satu desa atau kelurahan tidak ada keluarga dengan pendapatan kategori miskin ekstrem, desa/kelurahan tersebut boleh tidak mengusulkan.
Lalu apa indikator bagi masyarakat kategori miskin ekstrem, yaitu penduduk yang berpendapatan di bawah per kapita per hari.
Lebih sederhananya, setara Rp9.089 per hari.
Mengenai mekanisme penyaluran nanti, tidak akan jauh berbeda dari yang sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: