Ini Bentuk Himbauan PJ Bupati Musi Banyuasin Bagi Nelayan Pencari Ikan
'Nangkul' Salah Satu Cara Menangkap Ikan Dengan Aman dan Tidak Dilarang.-Kominfo Muba For Palpres.com-
MUBA,PALPRES.COM- Kabupaten Musi Banyuasin merupakan daerah yang dilalui oleh beberapa aliran sungai sehingga tidak menutup kemungkinan banyaknya biota sungai yang hidup.
Oleh sebab itu, PJ Bupati Musi Banyuasin Drs Apriyadi memberikan himbauan bagi nelayan pencari ikan serta warga agar menangkap ikan jangan sampai merusak biota sungai.
“Boleh saja menangkap tapi dengan cara aman, jangan merusak biota yang hidup di sungai,” kata PJ Bupati Musi Banyuasin
Kalau pakai racun apalagi setrum, menurut Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel ini, menangkap ikan dengan menyetrum tidak hanya berbahaya bagi kelangsungan habitat ikan di sungai, tapi juga bisa membahayakan si penyetrum ikan hingga masyarakat yang turut mencari ikan.
BACA JUGA:Jarang Orang Tahu, Inilah Fungsi Mode Pesawat di HP
"Nyawa bisa melayang, saya minta betul agar warga jangan menangkap ikan dengan cara yang tidak benar dan merusak biota sungai ditambah lagi bisa kena pidana," tegasnya.
Oleh sebab itulah, perlu diingatkan bagi nelayan atau warga yang hendak mencari ikan jangan menggunakan dua hal yang dilarang itu.
"Waspada dan antisipasi kalau sedang berada di sungai, serangan hewan buaya dapat mengancam keselamatan jiwa," ucapnya.
Sekedar perlu diketahui bahwa, saat ini ada undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009.
BACA JUGA:Saldo BLT Sembako BPNT Cair Maret 2023, Pemilik e-KTP Bisa Dapat Rp300.000 Per Bulan
Dimana, dalam pasal 84 hingga 105 mengatur terntang ketentuan pidana penggunaan bahan yang dapat membahayakan kelestarian biota sungai, penggunaan alat penangkapan ikan.
Lalu kerusakan atau pencemaran sumber daya ikan lingkungannya, tindak pidana yang berhubungan dengan pembudidayaan, dan tindak pidana lainnya.
Dengan dibuatnya undang-undang perikanan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal.
BACA JUGA:Soal Bansos PKH dan BPNT Cair Februari 2023, Ini Penjelasan PT Pos Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: