Honda

Coklit di Kabupaten Ogan Ilir Selesai, Ini Hasilnya

Coklit di Kabupaten Ogan Ilir Selesai, Ini Hasilnya

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) di kediaman Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.-Wijdan-

INDRALAYA.PALLRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Selasa 14 Maret 2023 menuntaskan proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Kegiatan yang cukup menguras tenaga dan waktu ini dimulai pada 12 Februari 2023 lalu. 

Dimana hasil coklik ini adalah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4 yang dikeluarkan pihak Kementerian.

"Data tersebut disandingkan dengan PDPB atau Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di 241 Desa dan Kelurahan, yang ada di 16 Kecamatan serta 1.256 TPS seluruh Ogan Ilir," terang Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, Selasa 14 Maret 2023.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Penerima KPM PKH dan BPNT Dapat Bonus Beras, Ayam dan Telur, Cair Ramadan 2023

Dibeberkannya, bahwa data yang dicoklit yang tersebar di Kabupaten Ogan Ilir, berjumlah 311.988 pemilih yang tersebar di seluruh Bumi Caram Seguguk, julukan Ogan Ilir.

"Dari hasil pecoklikan yang dilakukan hampir satu bulan itu, ditemukan data warga yang dicoret dari daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang," paparnya.

"Diantaranya data pemilih yang meninggal dunia mencapai 6.662, warga pindah domisili 86 orang, warga yang menjadi TNI sebanyak 51 orang dan Polri 66 orang," sambungnya.

Artinya lanjut dia, kalau sudah menjadi anggota TNI dan Polri, maka tidak punya hak memilih karena harus netral. 

BACA JUGA:Punya Uang Kertas Kuno Ini Bisa Tukar Dengan Motor Baru, Cek Koleksimu!

"Ini yang tidak masuk daftar pemilih," terang wanita berhijab ini.

Langkah selanjutnya katanya, setelah menyinkronkan data, KPU Ogan Ilir memasukkan data pemilih ke dalam aplikasi Sidalih.

"Mengenai pemutakhiran data pemilih, hari ini juga kami menunggu surat keterangan secara kolektif dari para kepala desa mengenai warga mereka yang meninggal dunia atau yang pindah domisili tadi," jelasnya.

Selanjutnya, KPU Ogan Ilir akan melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di seluruh TPS pada 30 dan 31 Maret mendatang.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Universitas dengan Fakultas Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2022

Selesai penetapan DPS, maka akan ada proses penentuan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). 

"Tidak menutup kemungkinan ada daftar pemilih yang meninggal dunia, menikah, baru mencapai usia 17 tahun dan pindah domisili," bebernya.

Hal ini juga katanya, akan ada perubahan pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT secara nasional pada 23 Juni mendatang.

"Penetapan DPT inilah yang akan menjadi patokan atau dasar jumlah kebutuhan logistic, untuk dipenuhi oleh KPU kabupaten maupun kota," katanya.

BACA JUGA:Daerah di Sumatera Selatan Berpenduduk Paling Padat, Nomor 7 Gak Nyangka

Jika saat pencoblosan ditemukan pemilih meninggal dunia, lanjut dia, maka KPU Kabupaten Ogan Ilir memastikan orang tersebut akan dihapus dari DPT.

"Ketika misalnya, ada pemilih meninggal dunia yang masuk DPT dan namanya tertera di TPS, kita menandai dengan keterangan pemilih tersebut meninggal dunia," tukasnya seraya mengaku yang sudah meninggal tidak akan bisa masuk daftar pemilih. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com