Citraland
Honda

Coklit di Kabupaten Ogan Ilir Selesai, Ini Hasilnya

Coklit di Kabupaten Ogan Ilir Selesai, Ini Hasilnya

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) di kediaman Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.-Wijdan-

INDRALAYA.PALLRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Selasa 14 Maret 2023 menuntaskan proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Kegiatan yang cukup menguras tenaga dan waktu ini dimulai pada 12 Februari 2023 lalu. 

Dimana hasil coklik ini adalah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4 yang dikeluarkan pihak Kementerian.

"Data tersebut disandingkan dengan PDPB atau Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di 241 Desa dan Kelurahan, yang ada di 16 Kecamatan serta 1.256 TPS seluruh Ogan Ilir," terang Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, Selasa 14 Maret 2023.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Penerima KPM PKH dan BPNT Dapat Bonus Beras, Ayam dan Telur, Cair Ramadan 2023

Dibeberkannya, bahwa data yang dicoklit yang tersebar di Kabupaten Ogan Ilir, berjumlah 311.988 pemilih yang tersebar di seluruh Bumi Caram Seguguk, julukan Ogan Ilir.

"Dari hasil pecoklikan yang dilakukan hampir satu bulan itu, ditemukan data warga yang dicoret dari daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang," paparnya.

"Diantaranya data pemilih yang meninggal dunia mencapai 6.662, warga pindah domisili 86 orang, warga yang menjadi TNI sebanyak 51 orang dan Polri 66 orang," sambungnya.

Artinya lanjut dia, kalau sudah menjadi anggota TNI dan Polri, maka tidak punya hak memilih karena harus netral. 

BACA JUGA:Punya Uang Kertas Kuno Ini Bisa Tukar Dengan Motor Baru, Cek Koleksimu!

"Ini yang tidak masuk daftar pemilih," terang wanita berhijab ini.

Langkah selanjutnya katanya, setelah menyinkronkan data, KPU Ogan Ilir memasukkan data pemilih ke dalam aplikasi Sidalih.

"Mengenai pemutakhiran data pemilih, hari ini juga kami menunggu surat keterangan secara kolektif dari para kepala desa mengenai warga mereka yang meninggal dunia atau yang pindah domisili tadi," jelasnya.

Selanjutnya, KPU Ogan Ilir akan melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di seluruh TPS pada 30 dan 31 Maret mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com