Honda

PNS Bakal Panen Cuan di Tahun 2023, Selain THR dan Gaji 13 Juga Ada Tunjangan Ini

PNS Bakal Panen Cuan di Tahun 2023, Selain THR dan Gaji 13 Juga Ada Tunjangan Ini

PNS bakal panen cuan di tahun 2023. Selain THR dan Gaji 13 juga ada tunjangan ini. --

PALEMBANG, PALPRES.COM – Bulan Ramadan 2023 sudah dekat. 

Momen paling ditunggu-tunggu itu akan segera tiba. 

Pemerintah tak lama lagi akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, dan aparatur negara lainnya. 

Pencairan THR dan Gaji ke-13 sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Koin Gambar Komodo Lapis Emas Harganya Setara Motor Kawasaki KLX150SM Special Edition, Cek Simpananmu!

Yakni Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022.

Aturan ini mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Bukan hanya THR dan Gaji ke-13 saja yang akan diberikan pemerintah kepada PNS. 

Masih ada lagi rentetan tunjangan lainnya. 

BACA JUGA:Banyak Orang Belum Tahu, Ini 7 Daerah Paling Miskin di Sumatera Selatan, Nomor 2 Bikin Syok

Tunjangan itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Paling penting adalah, nominal THR dan Gaji ke-13 yang sangat menggiurkan. 

Kentara sekali kalau pemerintah ingin memanjakan para abdi negara. 

Zaman sekarang, PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, dan aparatur negara lainnya adalah profesi paling menggiurkan dan menjanjikan kesejahteraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: