Honda

Selama Operasi Senpi 2023, Polres OKU Timur Amankan 24 Pucuk Senpi Rakitan, Berikut Jenis-jenisnya

Selama Operasi Senpi 2023, Polres OKU Timur Amankan 24 Pucuk Senpi Rakitan, Berikut Jenis-jenisnya

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono dalam Press Realese Operasi Senpi 2023.-Arman Palpres.com-

OKU TIMUR,PALPRES.COM- Polres OKU Timur sepanjang operasi Senjata Api (Senpi) Tahun 2023, selama 16 hari lamanya telah mengamankan 24 pucuk senpi rakitan dari sejumlah wilayah di Kabupaten OKU Timur.

Senpi rakitan itu sendiri didominasi dari serahan secara langsung kepada pihak kepolisian sejak dimulainya operasi Senpi sejak 23 Febuari hingga 10 Maret. 

Sebanyak 24 pucuk terdiri dari 14 senpi laras panjang, 8 laras pendek ditambah 2 pucuk dimiliki 2 tersangka yang diamankan Satreskrim Polres OKU Timur atas kepemilikan Senpi secara ilegal.

Kedua tersangka tersebut bernama Hamidi (52), warga Dusun Surya Indah, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Peliung dari tangan tersangka di sita 1 pucuk Senpira revolver dan 5 butir imunisasi.

BACA JUGA:REZEKI NOMPLOK! Uang Kuno Rp100 Kapal Pinisi Dihargai 10 Motor

Lalu Suwanto (44), warga Desa Windu Sari, Kecamatan Belitang Jaya, dari tangan tersangka satu pucuk Senpira revolver dan 7 amunisi.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono dalam Press Realese mengatakan, operasi senpi bahwasanya ini adalah operasi kewilayahan di bawah kendali Polda Sumatera Selatan.

Menurutnya, Operasi senpi musi dengan target untuk mengungkap adanya peredaran senjata api ilegal terutama ini banyak senjata api rakitan.

"Senpi ini diserahkan secara sukarela dan memang masyarakat ada yang menitipkan beberapa kepada kepala desa untuk diserahkan ini kita apresiasi kalau yang penyerahan kita tidak melakukan penegakan hukum," tegasnya.

BACA JUGA:11 Pucuk Senpira Diserahkan ke Polres Oleh Ormas Pemuda di Kabupaten PALI, ini Buktinya

Kapolres meminta kepada masyarakat akan kesadarannya bahawa menyimpan  senpi tentunya dapat merugikan diri sendiri apabila kedapatan atau ditangkap langsung oleh polisi karena bisa dicurigai bahwa yang memiliki senjata api digunakan atau disalah gunakan untuk kegiatan-kegiatan kejahatan.

"Dalam undang-undang darurat juga menguasai seperti ini yang tanpa haknya tentunya ada ketentuan hukumnya dan itu melanggar aturan,bagi yang menyerahkan dengan sukarela kita apresiasi tentunya terima kasih kepada masyarakat dan kades yang menyadari hal ini dan dengan suka rela menyerhakan senjata api kepada kami,"pungkas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: