Honda

Ada Bantuan Rp1.400.000 dari Kartu Prakerja, Penerima Bansos PKH dan BPNT juga Bisa Daftar

Ada Bantuan Rp1.400.000 dari Kartu Prakerja, Penerima Bansos PKH dan BPNT juga Bisa Daftar

Ada Bantuan Rp1.400.000 dari Kartu Prakerja, Penerima Bansos PKH dan BPNT juga Bisa Daftar -palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Ada Bantuan Rp1.400.000 dari Kartu Prakerja, Penerima Bansos PKH dan BPNT juga Bisa Daftar

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 53 pada bulan Mei 2023 ini tepatnya 20 Mei 2023. 

Adapun bantuan yang diberikan pada Program Kartu Prakerja ini berupa insentif uang tunai sebesar Rp1.400.000. 

Program ini diperuntukkan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat tidak terkecuali para penerima bansos PKH maupun BPNT. 

BACA JUGA:Dipercepat, 4 Bansos Ini Cair Serentak Bulan Mei Lewat Kantor Pos

BACA JUGA:11 Universitas Terbaik di Manado, Sulut yang Masuk Rangking Dunia, Ada UNSRAT, UNIMA, UTSU Hingga UNKLAB

Seperti diketahui pada tahun 2023 Prgram Kartu Prakerja telah kembali ke skema normal. Artinya tujuan utama pada program ini adalah untuk peningkatan Angkatan kerja, bukan lagi semi bantuan sosial

Oleh sebab itu ditahun 2023 ini, seluruh  kalangan masyarakat yang memenuhi syarat termasuk para KPM Bansos PKH, BPNT maupun bantuan sosial yang lain bisa mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja tahun 2023. 

Para penerima bantuan sosial juga tidak perlu khawatir bantuan sosial yang mereka terima akan hangus jika lolos Program Kartu Prakerja, karena tahun 2023 ini aturan tersebut tidak berlaku. 

Jadi penerima bantuan sosial tetap akan menerima bantuan meski lolos Program Kartu Prakerja. 

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Penerima Bansos PKH dan BPNT Punya Kesempatan Dapat Bantuan Rp1,4 Juta, Begini Caranya

BACA JUGA:Aa Gym Bagikan Amalan Pembuka Pintu Rezeki, Cukup Lakukan Hal Mudah Ini

Syarat mengikuti Program Kartu Prakerja ini adalah sebagai berikut: 

- WNI yang dibuktikan dengan e-KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: