Honda

Siap-siap Banyak KPM Baru Bakal Terima Bansos BPNT Tahap 3 Rp600.000, Nama Kamu Termasuk?

Siap-siap Banyak KPM Baru Bakal Terima Bansos BPNT Tahap 3 Rp600.000, Nama Kamu Termasuk?

Siap-siap Banyak KPM Baru Bakal Terima Bansos BPNT Tahap 3 Rp600.000-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Siap-siap Banyak KPM Baru Bakal Terima Bansos BPNT Tahap 3 Rp600.000.

Kementerian Sosial setiap bulannya melakukan verifikasi dan validasi data penerima bansos BPNT setiap bulannya. 

Tujuannya agar KPM penerima bansos BPNT tepat sasaran. 

Hal ini menyusul banyaknya KPM yang ditidaklayakan oleh Kemensos untuk kembali mendapatkan bansos BPNT pada periode selanjutnya. 

BACA JUGA:HORE, KPM Kategori Ini Bakal Terima Bansos Rp900.000 Selama 6 Bulan

Seperti diketahui Bantuan Pangan Non Tunai tahun ini kembali disalurkan oleh Kemensos. 

Bantuan pangan non tunai atau bantuan sembako ini diberikan dalam bentuk uang tunai Rp200.000 per bulan. 

Setelah itu, para KPM diharusnya untuk membelanjakan bantuan tunai tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti sembako. 

Namun dalam perjalanannya, Kemensos terus melakukan validasi dan verifikasi data KPM penerima bantuan sosial

BACA JUGA:Siap-siap Ada Bansos Rp900.000 per Bulan Segera Dicairkan Kemensos Khusus KPM Golongan Ini

Pasalnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam Konferensi Pers Selasa 13 Juni 2023 mengatakan penyaluran bansos dinilai salah sasaran sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ada sejumlah faktor 5,8 juta KPM ditidaklayakan untuk menerima bansos di tahap selanjutnya. 

Dikutip dari sumber resmi surat dari Kemensos RI ada 6 golongan penerima bansos yang diprioritaskan untuk ditidaklayakan sebagai berikut: 

1. Penerima Bansos yang tercatat sebagai ASN/PNS/PPPK

BACA JUGA:Cek Saldo KKS, Bansos BPNT Tahap 3 Mei-Juni Cair Rp400.000

2. Golongan tenaga kerja dengan upah di atas UMP/UMK. Jika ada KPM yang bekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan memiliki gaji di atas UMP/UMK maka menjadi KPM yang diprioritaskan ditidaklayakan menjadi penerima bansos. 

3. KPM yang sudah meninggal dunia dan memiliki KK Tunggal 

4. KPM yang memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar pada database administrasi hukum umum atau AHU. Ini biasayanya KPM yang KTP nya di pinjam untuk memiliki usaha atau mendirikan usaha atau CV. 

5. KPM yag tergolong mampu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan 

6. Pendamping sosial yang masih tercatat sebagai penerima bansos.

Lalu, jika ada data yang ditidaklayakan untuk menerima bansos lagi, apakah akan ada data baru yang akan masuk sebagai penerima bansos?

Berdasarkan informasi terbaru hasil pemuktahiran data KPM yang dilakukan setiap bulan, bahwasanya ada kemungkinan akan ada calon penerima bansos baru pada penyaluran BPNT tahap 3 maupun Bansos PKH tahap 3 ditahun 2023 ini. 

BACA JUGA:Penerima Bansos PKH dan BPNT dapat Cuan Tambahan dari Kelas Prakerja hingga Rp700.000

Mengingat Kementerian sosial menetapkan kuota penerima pada setiap bansos yang disalurkan. 

Apalagi mulai 15 hingga 29 Juni 2023 menjadi agenda verifikasi kelayakan para KPM di SIKS-NG yang dilakukan oleh operator desa, maupun Dinsos dan pendamping sosial (Proses Usul dan sanggah).

Jadi apabila ada warga yang sangat membutuhkan bantuan sosial yang sangat layak mendapatkan bantuan sosial namun hingga kini belum dapat. Ini bisa diajukan/diusulkan masuk dalam DTKS di selama masa verifikasi kelayakan yaitu 15-29 Juni 2023.  

Karena proses verifikasi kelayakan atau usul sanggah ini dilakukan setiap bulan untuk KPM PKH dan BPNT. 

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 Makin Dekat, Ini Tahapannya

Begitu juga sebaliknya apabila ada keluarga penerima manfaat bantuan BPNT/PKH yang dirasa sudah tidak layak menerima bantuan lagi maka bisa dilakukan sanggah mulai dari tanggal 15-29 Juni 2023.

Proses usul sanggah ini bisa melalui SIKS-NG di operator desa maupun supervisor Dinas Sosial. atau bisa melalui aplikasi Cek Bansos.

Dengan catatan orang yang bisa diusulkan ini adalah orang atau keluarga yang satu domisili dengan orang yang memiliki akses aplikasi cek bansos tersebut. 

Sementara itu, berdasarkan informasi dari PT Pos Indonesia batas akhir proses pencairan bantuan PKH maupun BPNT yang cairnya lewat PT Pos Indonesia untuk tahap 2 batas akhirnya 15 Juni 2023 atau hari ini. 

Apabila tidak disalurkan atau tidak diambil oleh KPM maka bantuan akan kembali ke kas negara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: