Honda

Info Penting! Surat Edaran Baru Bagi Pegawai PPPK 2023, Yuk Simak!

Info Penting! Surat Edaran Baru Bagi Pegawai PPPK 2023, Yuk Simak!

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran baru bagi Pegawai PPPK-PALPRES.COM-

JAKARTA, PALPRES.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan Surat Edaran baru yang wajib diketahui oleh para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Surat Edaran baru yang dikeluarkan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas ini tertuang dalam Surat Edaran No 11 tahun 2023.

Dalam Surat Edaran baru ini mengatur adanya aturan disiplin bagi para PPPK, dimana dasar hukum yang mengatur peraturan disiplin PPPK dengan pegawai negeri sipil (PNS) yakni sama, karena pada dasarnya sama-sama berstatus ASN.

Namun karakteristik yang ada pada setiap instansi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan bisa menetapkan ketentuannya terkait dengan disiplin ASN PPPK berdasarkan pada karakter masing-masing instansi.

BACA JUGA:Arti Mimpi Diberi Uang Menurut Islam, Benarkah Bakal Dapat Rezeki Berlimpah?

Berdasarkan yang tercantum di dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, ketentuan terkait dengan peraturan disiplin untuk para pegawai PPPK yang harus memuat substansi dari norma yang mengatur tentang kewajiban.

Sepertii dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikatakan, bahwasannya substansi pada disiplin didasarkan juga pada larangan dan kewajiban yang telah ditentukan.

Sedangkan substansi itu atau materi ketentuan disiplin para pegawai PPPK, bisa diatur dalam perjanjian kerja antara para calon ASN PPPK dengan PPK yang bersangkutan.

Tata cara tentang pengenaan sanksi disiplin untuk para ASN PPPK, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil yang termasuk juga ketentuan pejabat yang memiliki kewenangan menghukum.

BACA JUGA:Menulis Novel di Joylada, Dapatkan Cuan DANA Gratis Ratusan Ribu

Oleh sebab itu, diterbitkannya surat edaran baru oleh Menteri PANRB ditujukan sebagai pendorong dan pengingat untuk menyusun aturan disiplin bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintahan.

Aturan terkait dengan disiplin untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini ditujukan untuk langkah kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan serta menegakkan hukuman disiplin atas terdapatnya pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai.

Maka dari itu, PPK diminta oleh Menpan RB untuk melakukan pembaharuan, jika kontrak para pegawai PPPK yang telah dibuat belum memuat adanya ketentuan disiplin.

Abdullah Anas menuturkan, bahwa salah satu tujuannya yaitu tersedianya peraturan mengenai disiplin para ASN PPPK, sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan penganaan sanksi atau hukuman bagi para ASN PPPK yang melanggar ketentuan.

BACA JUGA:Aktifitas Tambang Ilegal Masih Berjalan, Sungai Rupit Kian Keruh, Apa Langkah Pemerintah?

Sebagai informasi tambahan, disiplin untuk para ASN yang tertuang di dalam PP No 94 Tahun 2021 terbagi menjadi tiga dari sanksi disiplin yang berat, sedang, dan ringan. 

Rincian pemberian sanksinya sebagai berikut, Disiplin Hukuman Berat yakni pemberhentian secara tidak hormat, tidak berdasar permintaan sendiri untuk para PNS yang tidak masuk kerja tanpa disertai dengan alasan yang sah secara kumulatif terhitung selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Lalu penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, jika melakukan bolos kerja selama 21 - 24 hari dalam satu tahun.

Pemberhentian sebagai seorang pegawai PNS jika tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja, pemberhentian akan dilakukan dengan secara hormat.

BACA JUGA:Kloter 20 Diberangkatkan, Jelang Puncak Haji Jemaah Diminta Jaga Stamina

Dan jika tidak masuk salama 25 - 27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Lalu Disiplin Hukuman Sedang, para PNS yang bolos kerja selama 14 - 16 hari dalam setahun akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.

Lalu para PNS yang tidak masuk kerja selama 11 - 13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan.

Untuk para abdi negara yang bolos kerja selama 17 - 20 hari, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

BACA JUGA:Bupati OKI Berpeluang Raih SWK dari Presiden, Ini Penjelasannya

Kemudian Disiplin Hukuman Ringan, para PNS yang tidak masuk kerja selama 3 hari dalam satu tahun akan dikenakan sanksi teguran lisan.

Bagi para PNS yang tidak masuk kerja selama 4 - 7 hari dalam satu tahun akan dikenakan sanksi teguran tertulis.

Selanjutnya PNS yang tidak masuk kerja selama 7 - 10 hari kerja akan diberikan surat pernyataan tidak puas.

Itulah informasi yang dapat diberikan mengenai surat edaran baru yang telah diterbitkan oleh Menpan RB untuk para pegawai PPPK terkait disiplin kerja. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: