Honda

ALHAMDULILLAH! Ada Cuan Tambahan Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT Rp750.000

ALHAMDULILLAH! Ada Cuan Tambahan Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT Rp750.000

Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Setelah dana Bansos PKH (Program Keluarga Harapan dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Sembako dicairkan, akan ada Bansos tambahan yang juga akan menyusul dibagikan kepada para penerima Bansos

Khususnya, bagi para penerima bansos PKH dan BPNT Sembako, yang menyasar ke 29 juta penerima pada tahun 2023 ini.

Adapun bansos tambahan yang dimaksud adalah dana tambahan yang berasal dari Program Indonesia Pintar (PIP). 

Dimana syarat untuk menjadi penerima bantuan ini harus mmiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), Kartu Indonesia Pintar (PIP), serta terdata didalam DTKS. 

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Bansos PKH Tahap 3 Mulai Cair Lagi, Ini 6 Golongan Penerimanya

Untuk uang bantuan PIP yang akan dicairkan dalam waktu dekat adalah  PIP Anak Sekolah.  

Selain itu, pencairan dana PIP pada periode September ini nanti akan dikhususkan untuk pelajar yang kepesertaannya diajukan atau usulkan oleh sekolah.

Maupun DTKS yang pada April dan Juni memiliki kuota tersisa. 

Jadi untuk memenuhi kuota tersebut, disalurkan pada periode September.

BACA JUGA:5 Kampus Di Pulau Jawa Ini Ternyata Punya Jurusan Biologi Terbaik Versi BAN PT, Nomor 1 Bukan UI, Bisa Tebak?

Besaran bantuan yang akan diperoleh oleh pelajar tentu akan berbeda atau bervariasi. 

Hal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang mereka tempuh. 

Siswa SD atau Sederajat mendapat Rp450.000, Siswa SMP atau Sederajat Rp750.000, dan SMA atau Sederajat Rp1.000.000. 

Bantuan ini nantinya akan disalurkan pada pelajar yang dinyatakan sebagai penerima, melalui Bank Himbara yang ada di kota tempat mereka tinggal. 

BACA JUGA:Berasal dari Meksiko, Tanaman Hias Ini Letakkan di Meja Kerja, Dijamin Usir Galau dan Buat Semangat Bekerja!

Mekanismenya, pelajar yang dinyatakan sebagai penerima akan dibuatkan buku rekening bertajuk “Simple”.

Khusus bagi kamu yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih berpeluang  menjadi penerima PIP Kemdikbud dan Kemenag 2023. 

Dengan cara sebagai berikut;  

Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan. 

BACA JUGA:Dapatkan Bansos Sembako Rp600.000 Cuma Modal NIK, Cairnya Agustus Nanti!

Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa. 

Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data. 

Setelah itu, sekolah yang akan mengajukan data tersebut sebagai usulan. 

Kemudian diproses apabila ada kekurangan atau penambahan dari kuota yang telah ada.

BACA JUGA:5 Pemain Keturunan Idaman Shin Tae-yong Untuk Timnas Indonesia

Demikianlah informasi seputar KIP yang bisa kami berikan, 

Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa melihat informasi secara lengkap dan terbaru di laman resmi PIP sendiri.

Atau bisa ditanyakan kepada operator sekolah dimana kamu mengenyam pendidikan pada saat ini. 

Semoga membantu, dan dapat dimengerti! *

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: