Honda

Ada Bansos Rp6.000.000 untuk 10 Ribu KPM, Ini Syarat Mendapatkannya

Ada Bansos Rp6.000.000 untuk 10 Ribu KPM, Ini Syarat Mendapatkannya

Ada Bansos Rp6.000.000 untuk 10 Ribu KPM, Ini Syarat Mendapatkannya--doc palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Ada Bantuan Sosial (Bansos) Rp6.000.000 untuk 10 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ini syarat mendapatkannya.

Bagi Anda yang belum mendapatkan Bansos PKH maupun BPNT sembako, jangan khawatir.

Pasalnya ada bantuan sosial berupa modal usaha sebesar Rp6.000.000 untuk 10 ribu KPM yang kembali disalurkan pemerintah Indonesia.

Bantuan ini disalurkan melalui Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional), dibawah Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial (Dayasos).

BACA JUGA:KPM Full Senyum, Bulan Depan Bansos BPNT Rp400.000 Cair 2 Bulan Sekaligus

Hal ini disusul dengan surat resmi dari Kemensos RI pada 26 Januari 2023 lalu, dengan nomor 75.3.4/DI.01/1/2023.

Nantinya mereka yang ditetapkan sebagai penerima bantuan usaha ini, akan mendapatkan bantuan usaha produktif.

Terdiri dari Rp5.500.000 untuk pembeliaan barang dan Rp500.000 lagi untuk pembelian bahan produksi, jadi total yang didapat Rp6.000.000.

Berbicara tentang program PENA, pada tahun 2022 lalu Kemensos RI telah sukses mnyelenggarakan program ini.

BACA JUGA:Sasar 30 Juta KPM, Bansos PKH dan BPNT Cair Agustus di Wilayah Ini, Cek Daerahmu Disini

Direncanakan pada 2023 ini, 10.000 ribu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan kembali mendapatkan bansos ini.

Penerima diambil dari penerima bansos yang telah ada.

Kemudian diproyeksikan pada graduasi mandiri sejahtera (keluar dari pesertaan bansos) nantinya, jika telah mendapatkan bantuan ini.

Mereka yang mendapatkan bansos minimal berumur 45 tahun ke bawah, dan memiliki rintisan usaha minimal 1 tahun.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Pencairan Bansos PKH 2023, Ada KPM Dapat Rp3 Juta, Ini Cara Ceknya

Maupun baru akan memulai usaha.

Nantinya, mereka yang mendapatkan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Beberapa jenis usaha yang masuk dalam program PENA tersebut antara lain bidang kerajinan, jasa, makanan, pertanian, atau peternakan.

Adapun masyarakat yang berhak menerima bansos PENA ini sebagai berikut:

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Ada Saldo Bansos BPNT Rp400.000 Masuk Rekening KPM

1. Merupakan penerima bansos aktif

2. Setuju keluar dari bansos jika mendapat bantuan program PENA

3. Diprioritaskan bagi masyarakat yang berusia 20 hingga 45 tahun

4. Tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam kartu keluarga

BACA JUGA:RESMI! Bansos Beras 30 Kilogram Disalurkan ke 21,35 Juta KPM, Cek Penerimanya di Link Ini

5. Diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) atau penerima Rutilahu

6. Memiliki rintisan usaha ataupun rencana pembuatan usaha

Beberapa persyaratan tersebut memang berbeda dengan bansos-bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya.

Hal ini dilakukan agar semata-mata bansos dapat diterima tepat sasaran dan berjalan sesuai rencana.

BACA JUGA:Bansos BPNT Cair 3 Bulan Rp600.000 Via Pos, Lewat Bank Himbara Periode Salur Masih Mei-Juni

Jika Anda masuk dalam kriteria di atas maka bansos PENA akan diterima sebesar Rp6.000.000.

Seperti diketahui, dari 10 juta penerima manfaat PKH, 3 juta diantaranya ada ibu muda berumur dibawah 45 tahun.

Jika program ini berhasil, akan banyak sekali penerima bansos usia prduktif yang akan lepas dari kepesertaan bansos regular, terutaman PKH.

Bukan tidak mungkin, dengan bimbingan dan pemberdayaan usaha yang diberikan nanti kepada mereka, akan menambah semangat untuk mensukseskan usaha yang sedang mereka jalankan, dan tekuni.

BACA JUGA:SELAMAT, KPM dengan 3 Kriteria Ini Bakal Terima Bansos yang di Cairkan Bulan Depan, Cek di Sini

Serta dapat membawa kesejahteraan bagi keluarganya, dan tidak terus-terusan menggantungkan kehidupan dari dana bansos.

Jadi, kekosongan kuota yang ada, bisa diisi oleh peserta baru yang berasal dari DTKS sebagai data daftar tunggu yang dipakai Kemensos.

Untuk itu, peran kita semua harus lebih efektif dalam mengawasi bansos yang ada ditengah masyarakat.

Agar sasaran, dan tepat guna.

Sehingga, dapat menjadi stimulus yang bermanfaat bagi masyarakat prasejahtera yang berada didesil bawah data kemiskinan DTKS yang dikelola oleh Pusdatin, Kementerian Sosial Republik Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: