Honda

Jadi Incaran Kolektor, Uang Kertas Rp500 Bergambar dengan Harga Fantastis

Jadi Incaran Kolektor, Uang Kertas Rp500 Bergambar dengan Harga Fantastis

Jadi Incaran Kolektor, Uang Kertas Rp500 Bergambar dengan Harga Fantastis--Istimewa/Net

PALEMBANG,PALPRES.COM - Tidak hanya uang koin kuno saja yang jadi incaran para kolektor.

Uang kertas Rp500 bergambar pun tak luput dari incaran kolektor.

Bahkan harga yang ditawarkan cukup fantastis.

Bagi orang-orang yang memiliki uang kertas Rp500 bergambar tersebut bisa langsung tajir.

BACA JUGA:Auto Tajir, Uang Kertas Bergambar Ini Jadi Incaran Kolektor

Sebab, uang kertas Rp500 bergambar ini bisa laku hingga Rp8 juta per lembarnya.

Uang kertas maupun uang koin kuno saat ini memang jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia.

Betapa tidak, uang-uang tersebut saat ini harganya sangat fantastis.

Uang jadul ini dijual mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah di aplikasi jual beli online.

BACA JUGA:5 Daftar Uang Koin Kuno Paling Dicari Kolektor, Cek Simpanan Kamu, Segera Jual Kesini?

Uang jadul bisa viral lantaran sudah sangat langka, sehingga jadi incaran para kolektor.

Seperti uang koin Rp500 atau uang koin Rp1.000 kelapa sawit yang harganya tembus jutaan rupiah.

Begitu juga uang kertas edisi khusus yang satu sertnya bisa dihargai Rp1,5 miliar.

Kali ini kita akan membahas uang kertas yang tidak terlalu jadul, dan mungkin anda masih menyimpannya di rumah.

BACA JUGA:Punya Uang Kuno Jenis Ini Kamu Mendadak Kaya, Dihargai Rp1,5 Miliar

Penulusuran di berbagai aplikasi jual beli online, uang kertas nominal Rp500 bergambar monyet dijual dengan harga beragam, mulai dari harga termurah hingga mahal seharga jutaan.

Bahkan ada yang menawarnya dengan harga hingga ratusan juta rupiah.

Misalnya di Tokopedia, mereka menjualnya seharga Rp 5 juta/lembar dan toko lainnya memasang harga Rp50 juta untuk 6 lemar uang kertas jadul tersebut.

Bahkan ada yang paling fantastis, akun Toko Omega 2020 berani menjualnya dengan harga Rp99 juta lebih.

BACA JUGA:Uang Koin Rp100 Tahun 1978, Investasi Bernilai Tinggi bagi Kolektor

Namun, dalam deskripsinya tidak disampaikan dengan jelas tentang produk uang itu.

Penting diketahui, penukaran uang kertas dan uang logam yang telah dicabut dan ditarik peredarannya bisa dilakukan di Bank Indonesia dan perwakilannya di sejumlah daerah.

Ketentuan pencabutan dan penarikan uang rupiah tertuang dalam peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di laman resmi BI atau media informasi lainnya.

Melansir situs BI, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam waktu 10 tahun sejak pencabutan diumumkan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: