Citraland
Honda

Saldo Bansos BPNT Tahap 4 Rp400.000 Cair Duluan di Bank Ini

Saldo Bansos BPNT Tahap 4 Rp400.000 Cair Duluan di Bank Ini

saldo bantuan sosial (Bansos) program sembako atau BPNT tahap 4 dengan nominal Rp400.000 segera cair di 4 Bank Himbara-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Siap-Siap, saldo bantuan sosial (Bansos) program sembako atau BPNT tahap 4 dengan nominal Rp400.000 segera cair.

Kepastian pencairan bansos BPNT tahap 4 ini didapatkan setelah ada perubahan tahapan penerima bantuan di akun SIKS-NG. 

Untuk pencairan melalui bank himbara, Bansos BPNT memasuki tahap 4 yaitu alokasi bulan Juli-Agustus 2023 dengan nominal bantuan yang disalurkan sebesar Rp400.000 per KPM

Maka dari itu persiapkan kartu KKS anda, dan pastikan tidak rusak karena apabila sudah ada proses top up atau transfer saldo bantuan para KPM tidak memiliki kendala saat melakukan penarikan. 

BACA JUGA:ASYIK! Saldo Bansos PKH Rp600.000 Sebentar Lagi Cair Lewat ATM, Cek Status KPM Sekarang

Namun, KPM juga tidak perlu terlalu sering mengecek ke mesin ATM terdekat untuk mengecek saldo bantuan sosial yang disalurkan. 

Para KPM cukup mencari informasi dari para pendamping sosial di daerah masing-masing. 

Berdasarkan update SIKS-NG untuk tahapan pencairan Bansos BPNT tahap 4 lewat KKS Bank Himbara sudah terpantau perubahan status dari Mei-Juni ke Juli-Agustus 2023 dimana prosesnya sudah verifikasi rekening

Ada 2 hasil dari proses verifikasi rekening yaitu berhasi cek rekening dan gagal cek rekening. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Sembako Juli-September Rp600.000 Cair Agustus Ini, Berikut Jadwalnya

Jika berhasil cek rekening, maka KPM akan di SK kan sebagai penerima bantuan sosial.

Namun apabila gagal cek rekening, maka dapat dipastikan KPM tidak mendapatkan bantuan sosial. 

Lalu, setelah proses verifikasi rekening KPM selesai dilakukan, selanjutnya ada proses tahapan yang juga membutuhkan waktu lebih kurang satu hingga dua pekan.

Artinya hanya tinggal menghitung hari saja, bantuan sosial BPNT akan disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: