Citraland
Honda

Menuju SP2D, Nama-nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 Segera Keluar, Cek Update Terbarunya di Sini

Menuju SP2D, Nama-nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 Segera Keluar, Cek Update Terbarunya di Sini

Menuju SP2D, Nama-nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 Segera Keluar, Cek Update Terbarunya di Sini-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Tahapan pencairan Bansos PKH tahap 3 alokasi Juli-September sebentar lagi menuju SP2D.

Dengan demikian sebentar lagi Bansos PKH tahap 3 segera dicairkan oleh pemerintah kepada 10 juta penerimanya di seluruh Indonesia. 

Hasil pantauan dari akun SIKS-NG Dinas Sosial Kabupaten/Kota memang sudah ada perubahan keterangan pencairan Bansos PKH tahap 3 ‘berhasil cek rekening’ dan ‘belum SP2D’ atau ‘belum SPM’

Dengan adanya perubahan status ini artinya hanya menyisakan satu tahapan lagi, sebelum dana bantuan sosial diterima oleh KPM

BACA JUGA:Ada Saldo Rp400.000 Masuk Rekening KPM, Benarkah Bansos BPNT Tahap 4 Sudah Cair? Cek Faktanya

Jika berhasil cek rekening, maka KPM lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu menunggu penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). 

Saat ini di akun SIKS-NG Supervisor di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, para KPM yang berhasil cek rekening sudah tertulis keterangan ‘belum SPM’.

Jika keterangannya sudah berubah menjadi ‘SPM’ maka selanjutnya menunggu penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang berisi nama-nama para KPM yang sudah di SK kan oleh pemerintah untuk menerima pencairan bantuan.

Maka proses selanjutnya adalah top up atau transfer saldo bantuan ke KKS para KPM.

BACA JUGA:2 Bansos Tunai dan Pangan Cair Serentak untuk 2 Kategori KPM Ini, Cek Jadwal Pencairannya

Biasanya proses pencairan berkisar 7-14 hari.

Sedangkan untuk yang lewat PT Pos Indonesia juga sudah ada pergerakan tahapan penyaluran yaitu saat ini tinggal menunggu proses penjadwalan dari pihak PT Pos di wilayah masing-masing.

Totalnya ada 83 wilayah di Indonesia yang proses penyalurannya melalui PT Pos Indonesia.

Lalu adapula KPM yang status pencairanya ‘Gagal cek rekening’ yang artinya bantuan PKH tidak bisa disalurkan kepada KPM yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: