KPM Berbahagia, Bansos PKH dan BPNT untuk 3 Bulan Cair, Catat Tanggal Pencairannya
KPM Berbahagia, Bansos PKH dan BPNT untuk 3 Bulan Cair, Catat Tanggal Pencairannya -palpres.com-
JAKARTA,PALPRES.COM- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbahagia, karena mulai besok 4 September 2023 mulai dilakukan proses pencairan bansos PKH dan BPNT untuk 3 bulan sekaligus.
Bansos PKH dan BPNT akan cair 3 bulan sekaligus untuk periode Juli, Agustus dan September 2023.
Bagi para KPM yang sudah menantikan pencairannya, direncakanan Bansos PKH dan BPNT akan mulai disalurkan pada 4 September 2023.
Kabar gembira ini menyusul setelah adanya surat dari PT Pos Indonesia terkait dengan Dukungan kegiatan penyaluran bantuan program sembako dan PKH Triwulan 3 tahun 2023.
BACA JUGA:SEPTEMBER CERIA, Bansos PKH Cair Hari Ini, Saldo Rp400 Ribu Menanti Anda
Jadwal Pencairan akan dimulai pada Senin, tanggal 4 September 2023 hingga sampai dengan Selasa 19 September 2023 mendatang.
Jadwal pencairan ini bisa diperpanjang atau dipersingkat tergantung jumlah KPM di daerah masing-masing.
Besaran dana bantuan sembako yang diterima adalah Rp200.000 per bulan per KPM dibayarkan untuk 3 bulan Juli, Agustus,September dengan total Rp600.000.
Sedangkan besaran dana untuk PKH mulai Rp225.000 hingga 3.900.000 untuk bulan Juli, Agustus September tahun 2023 sesuai komponen yang dimiliki.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Via Pos Sudah Keluar, Cek Tanggalnya di Sini
Untuk bantuan PKH lewat Pos juga cair 3 bulan sekaligus.
Bagi anda yang sudah menerima undangan pencairan bantuan PKH dan BPNT dari PT Pos, maka anda sudah bisa datang ke kantor Pos yang ditunjuk atau titik komunitas sesuai jadwal yang tertera pada undangan.
Para KPM juga wajib membawa kartu identitas asli seperti KTP dan Kartu Keluarga/KK.
Bagi KPM yang tidak dapat hadir secara langsung dapat diwakilkan kepada anggota keluarga yang namanya tercantum dalam satu kartu keluarga dan wajib menunjukkan KTP asli dan KK asli kepada petugas Pos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: