Honda

Rezeki Awal Oktober! Bansos PKH Tahap 4 Kategori Lansia Cair, Cek Penerima Melalui Link Ini

Rezeki Awal Oktober! Bansos PKH Tahap 4 Kategori Lansia Cair, Cek Penerima Melalui Link Ini

Rezeki Awal Oktober! Bansos PKH Tahap 4 Kategori Lansia Cair, Cek Penerima Melalui Link Ini--doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Mulai awal Oktober 2023, Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 telah mulai disalurkan kepada penerima manfaat.

Tak terkecuali penerima bantuan untuk kategori lansia.

Dimana nantinya, para lansia akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp600.000 untuk penyaluran melalui Kantor Pos di berbagai wilayah Indonesia.

Bantuan ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang tergolong dalam kelompok rentan miskin. Dengan harapan melalui bantuan ini dapat mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.

BACA JUGA:5 Bansos Cair Minggu Ini! Ada BPNT Tahap 5, PKH Hingga PIP Kemdikbud, Pastikan Nama Anda Terdaftar di Sini

PKH sendiri adalah program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Program ini pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah pada tahun 2007 sebagai upaya untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Bantuan PKH disalurkan secara berkala, yaitu setiap 3 bulan sekali atau dalam 4 tahap selama satu tahun.

Dimana dalam penyalurannya bantuan menggunakan dua metode yakni melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Cair Awal Oktober Ini, Dapatkan Uang Tunai Gratis Rp750.000, Adakah Namamu di Sini?

Adapun besaran bantuan yang diberikan bervariasi sesuai dengan kategori penerima.

Salah satu kategori penerima yang mendapatkan bantuan adalah lansia yang berusia di atas 60 tahun dan terdaftar dalam Daftar Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) Kemensos.

Dalam satu tahun, lansia bisa menerima bantuan uang tunai sebesar Rp2.400.000 jika diakumulasikan dari keempat tahap.

Selain lansia, terdapat 7 kategori penerima bansos PKH 2023, antara lain ibu hamil, anak balita, pelajar SD, pelajar SMP, pelajar SMA/SMK, penyandang disabilitas, dan lainnya.

BACA JUGA:Cair Lagi Awal Bulan Oktober Bansos Beras 10 Kilogram dari Pemerintah Ambil di Kantor Pos

Penyaluran bantuan PKH tahap 4 khusus lansia dan seluruh kategori penerima dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 1 Oktober hingga akhir Desember 2023.

Hal ini dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah di Indonesia.

Masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 4 dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan memasukkan data yang diperlukan, seperti wilayah dan nama lengkap sesuai KTP, masyarakat dapat mengetahui status mereka sebagai penerima bantuan sosial.

BACA JUGA:Cara Mudah Daftar Bansos BPNT 2023, Siapkan 2 Dokumen Ini

Bantuan uang tunai yang diberikan melalui PKH dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli bahan makanan dan keperluan lainnya.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi penerima manfaat, terutama di masa-masa sulit.

Namun, untuk menerima bantuan ini para KPM harus memenuhi syarat yang telah ditentukan salah satunya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuh penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos RI, antara lain:

BACA JUGA:Daftar Bansos yang Cair Oktober 2023, Mulai dari PKH, BPNT, PIP, Hingga Bansos Beras, Buruan Cek Penerima!

1. Terdaftar dalam DTKS

Syarat utama adalah penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS.

Tanpa pendaftaran ini, bansos PKH tidak akan tersalurkan.

2. Dinyatakan Layak oleh Pemerintah Daerah

BACA JUGA:BERSIAPLAH! Bansos BPNT Cair Oktober 2023, Begini Cara Daftar Online Pakai HP

Pemerintah Daerah melakukan proses verifikasi kelayakan setiap bulan.

KPM yang telah dinyatakan tidak layak tidak akan menerima bantuan di tahap 4 mendatang.

3. Memiliki Komponen PKH

Bansos PKH memiliki komponen PKH, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Syarat ini harus terpenuhi.

BACA JUGA:Segera Cair Oktober, Bansos PKH Rp500 Ribu dan BPNT Rp400 Ribu Masuk Kartu KKS KPM

4. Terdaftar di Data Dapodik

Bagi yang memiliki komponen pendidikan, mereka harus terdaftar di data Dapodik dan data ini harus sesuai dengan data DTKS.

Jika tidak, bantuan PKH komponen pendidikan tidak akan disalurkan di tahap 4.

5. Bukan Penerima Upah atau Gaji di Atas UMP/UMK

KPM tidak boleh menjadi penerima upah atau gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Mereka juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

6. Bukan Pegawai atau Pekerja yang Sumber Gajinya dari Negara

KPM tidak boleh menjadi pegawai atau pekerja yang menerima gaji dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

7. Ditentukan sebagai Penerima Bantuan PKH Tahap 4 Tahun 2023

KPM harus secara resmi ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH pada tahap 4 tahun 2023.

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi KPM agar bansos PKH dapat cair di tahap 4 tahun 2023.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: