Honda

Tiktok Shop Ditutup, Begini Nasib Pesanan Yang Sudah Terlanjur Pre Order

Tiktok Shop Ditutup, Begini Nasib Pesanan Yang Sudah Terlanjur Pre Order

Tiktok Shop ditutup resmi, sesuai aturan terbaru dari pemerintah yakni revisi Permendag Nomor 31/2023-Foto:Freepic-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Dengan lapang dada akhirnya Tiktok Shop ditutup resmi, sesuai aturan terbaru dari pemerintah yakni revisi Permendag Nomor 31/2023.

Bahkan pihak Tiktok Shop mengumumkan keterangan resminya lewat media sosial. 

“Kami ingin menginformasikan kepada Anda bahwa untuk mematuhi peraturan tersebut, mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi penjualan di TikTok Shop di Indonesia,” tulisnya dalam akun TikTok.

BACA JUGA:Mulai Besok, TikTok Shop Resmi Ditutup di Indonesia, Begini Aturan Terbarunya

Seperti ramai diperbincangkan, TikTok Shop mendapat kecaman keras karena menjual produk Cross Border dengan harga yang sangat murah. 

Cross Border trading atau yang disebut juga dengan praktek perdagangan lintas batas adalah Masuknya barang impor ke dalam suatu negara tanpa melewati proses Pabean.

Jadi penjualan melalui Tiktok shop dipesan melalui aplikasi Tiktok shop dan dikirim secara langsung dari luar negeri.

BACA JUGA:Rahasia Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp125.000 Setiap Hari lewat TikTok, Gercep Kepoin di Sini

Proses yang tanpa melalui kepabeanan itulah yang membuat harga di Tiktok shop lebih murah dari e-commerce lain.

Layanan tersebut terindikasi melakukan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga pasar. 

Penetapan harga predator adalah praktik bisnis ilegal yang menetapkan harga suatu produk terlalu rendah untuk menghilangkan persaingan.

BACA JUGA:Bukan Media Sosial Semata, Tiktok Mulai Kuasai Pasar Global, UMKM Indonesia Terancam?

Penetapan harga predator dilakukan untuk memonopoli pasar, serta dilakukan untuk melemahkan pasar. 

Oleh karena itu Tiktok shop ditutup oleh pemerintah untuk melindungi pelaku UMKM di dalam negeri. 

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

BACA JUGA:Weekend Ceria, Cuma Nonton Video TikTok Langsung Dapat Saldo DANA Gratis Rp350.000, Begini Caranya

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. 

Adapun aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM.

Lantas, bagaimana dengan barang pesanan anda yang telah terlanjur dipesan atau pre order sebelum tanggal Tiktok Shop ditutup?.

BACA JUGA:Bocoran Cara Mendapatkan Uang dari TikTok dengan Mudah, Khusus Untuk Pemula, Ikuti 4 Langkah Ini

Bersamaan dengan keputusan tersebut, TikTok juga mengumumkan mekanisme dan tenggat waktu pengiriman barang yang sudah terlanjur di pesan. 

Berdasarkan Informasi terbaru TikTok Shop Indonesia untuk Sellers (penjual) di laman resmi TikTok dikatakan bahwa penjual wajib memproses setiap pesanan yang belum terselesaikan.

Kemudian memastikan pesanan tersebut diserahkan kepada mitra logistik untuk proses pengiriman paling lambat tanggal 5 November 2023.

BACA JUGA:Cara Mudah Mendapatkan Cuan dari TikTok Khusus Pemula, Wajib Coba!

Pesanan yang tidak dikirimkan paling lambat tanggal 5 November 23:59:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh TikTok Shop," ujar TikTok. 

Jadi, untuk anda yang mempunyai pre order di Tiktok shop, anda tidak perlu khawatir pesanan anda tidak dikirim oleh penjual. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com