Honda

ALHAMDULILLAH! Ibu Hamil Dapat Dana Bantuan Rp750.000 dari Pemerintah, Begini Cara Dapatnya

ALHAMDULILLAH! Ibu Hamil Dapat Dana Bantuan Rp750.000 dari Pemerintah, Begini Cara Dapatnya

ALHAMDULILLAH! Ibu Hamil Dapat Dana Bantuan Rp750.000 dari Pemerintah, Begini Cara Dapatnya--freepik

PALEMBANG, PALPRES.COM - Alhamdulillah, ibu hamil dapat dana bantuan Rp750.000 dari pemerintah.

Tentu saja ini menjadi kabar bahagia bagi para ibu hamil di seluruh tanah air.

Ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah stunting dan meningkatkan gizi balita dan anak-anak di Indonesia.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memerlukan akses ke layanan kesehatan dan gizi yang lebih baik, terutama dalam tahap-tahap awal kehidupan anak.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Penyaluran Bansos BPNT dan BLT El Nino Sudah Dimulai, Cek Wilayah Anda di Sini

BACA JUGA:Berkah Awal Tahun, BPNT Cair Dobel Bansos Pangan Januari Ini, Pemilik NIK e-KTP Bisa Dapat Lho!

Diketahui, bantuan sosial untuk ibu hamil ini menjadi bagian penting dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan melalui bantuan langsung tunai (BLT).

Di tahun 2023 ini, program tersebut terus berjalan dengan penyaluran bantuan sebesar Rp750.000 per tiga bulan atau setara dengan Rp3 juta per tahun bagi setiap ibu hamil yang masuk dalam kategori penerima manfaat.

Nominal bansos PKH komponen kesehatan ini merupakan yang paling tinggi dibandingkan dengan komponen lainnya dalam program PKH.

Namun, penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak tersedia bagi semua ibu hamil.

BACA JUGA:KPM BPNT dan PKH di Wilayah Ini Siap-Siap, Bansos Tambahan Rp400.000 Cair Hari Ini Hingga Besok

BACA JUGA:SIAP-SIAP, Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi Januari 2024, Segini Nominal Bantuannya

Hanya bagi mereka yang terdaftar sebagai keluarga miskin di pemerintah kelurahan/desa dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Kriteria lain termasuk keadaan suami yang mengalami disabilitas kronis, kehilangan suami karena cerai atau meninggal, atau suami yang menganggur akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Proses pengecekan bantuan bisa dilakukan dengan mudah melalui handphone (HP) dengan mengunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.

Di sana, dengan mengisi informasi seperti nama lengkap sesuai KTP, alamat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan, kamu bisa mengetahui status penerimaan PKH untuk tahun 2023.

BACA JUGA:Penerima Bansos BPNT Bahagia, Ada Bonus Akhir Tahun Cair Hari Ini

Bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima, informasi yang diberikan mencakup nama lengkap, usia, status sebagai "Pengurus" atau "Anggota Keluarga", keterangan terkait proses penyaluran bantuan, serta jadwal periode penyaluran dari Oktober hingga Desember 2023.

Untuk penyaluran bantuan senilai Rp750.000 ini bisa diambil melalui kantor pos dengan kartu undangan pencairan yang harus didapatkan.

Bagi yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH tahun 2023, masih ada opsi untuk mendaftar sebagai penerima pada tahun 2024.

Ini bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor kelurahan/desa atau melalui pendaftaran online lewat aplikasi Cek Bansos.

BACA JUGA:Sasar 18, 8 Juta Pemilik KTP, BPNT Cair Mulai Januari Ini Langsung 2 Bulan Plus Bansos Pangan

Langkah-langkahnya mencakup.

- Mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store.

- Membuat akun baru dengan memasukkan data diri seperti nomor KK, NIK, nama lengkap, alamat email, nomor HP, username, dan password.

- Mengunggah foto selfie dengan KTP sebagai bagian dari proses verifikasi.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Bansos PKH Tahap 1 Cair Januari Ini, Kamu Bisa Dapat dengan Cara Daftar Disini

- Mengisi informasi usulan bansos yang diinginkan (PKH atau BNPT) beserta data diri yang diminta seperti nomor KK, NIK, dan kontak orang terdekat yang bisa dihubungi.

- Mengunggah foto KTP dan foto bagian depan rumah.

Dengan demikian, proses cek dan daftar bansos bagi ibu hamil menjadi lebih mudah diakses baik secara online maupun langsung ke kantor kelurahan/desa setempat.

Semoga informasi ini bermanfaat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: