SIAP-SIAP! Bansos Pangan Cair Dobel BLT BPNT ke Rekening KPM, Cek Jadwal Lengkapnya!
Penerima BPNT juga akan menerima Bansos Pangan Beras 10 Kilogram yang disebut CBP (Cadangan Beras Pemerintah)-Dok Palpres-palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM – Bansos Pangan Cair Dobel BLT BPNT ke Rekening KPM.
Informasi terkait hak itu, sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Soalnya selama ini isu pencairan bantuan sosial akan ditunda, beredar luas di masyarakat.
Nah, melalui pernyataan resmi Kemensos RI melalui Mensos, Tri Rismaharini beberapa waktu lalu, bahwa bansos masih akan tetap dilanjutkan pada 2024 kendati berada ditahun politik.
BACA JUGA:Bikin Penasaran! 5 Komisioner KPU Terpilih Menemui Pj Bupati Muba, Apa Sih yang Dibahas
BACA JUGA:Mengapa Batu Akik Solar Aceh Dihargai Mahal? Ternyata Ini Alasannya
Hal ini dikarenakan anggaran ada, dan akan disalurkan.
Tri Rismahari juga menegaskan, “bansos sudah menjadi program nasional.
Kalau dananya ada. Ya, akan disalurkan”.
Bansos yang akan disalurkan meliputi bansos reguler seperti BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang sasar 18 juta lebih penerima.
BACA JUGA:Produk Lokal Kualitas Internasional, Ini 5 Batu Akik Indonesia yang Populer di Dunia
Disamping itu bansos tambahan lainnya juga akan dibagikan dalam rangka menjaga stabilitas pangan akibat dampak inflasi, termasuk juga El Nino.
Mengenai jumlah bantuan, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan mendapatkan jumlah bantuan yang sama.
Sebesar Rp200.000 per bulan, dengan total Rp2.400.000 per tahun.
Disamping itu, penerima BPNT juga akan menerima Bansos Pangan Beras 10 Kilogram yang disebut CBP (Cadangan Beras Pemerintah).
BACA JUGA:Rekomendasi 22 Kuliner Khas Empat Lawang Terpopuler, Rasanya Enak dan Bikin Nagih
BACA JUGA:10 Tempat Wisata Terpopuler di Bangka Belitung, Ada Pantai Bertingkat Tiga Loh!
Bansos CBP ini rencananya akan disalurkan lagi dengan memakai data penerima bansos reguler Kemensos.
Seperti PKH, dan BPNT.
Dengan jumlah penerima yang rencananya akan ditambah, serta akan disalurkan sampai dengan Juni 2024.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu, untuk meneruskan program bansos tambahan ini.
BACA JUGA:7 Tips Kecantikan Wanita Indonesia secara Tradisional, Caranya Simple Hasilnya Cantik Menawan
BACA JUGA:7 Tempat Makan Gado-gado Paling Enak di Palembang, Salah Satunya Harus Pakai Nomor Antri
Dimana untuk tahun ini, beras yang telah tersalurkan Tahap 1 (Janurai - Maret), dan Tahap 2 (April - Mei).
Penyaluran untuk tahap 1 akan mulai dialokasikan pada bulan Januari 2024.
Dimana untuk penyaluran melalui Bank Himbara atau Himpunan Bank Rakyat (Bank Plat Merah), akan disalurkan mulai Januari paling cepat dan Februari paling lambat.
Hal ini bukan tanpa alasan.
BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Cek NIK Anda Lewat Aplikasi Ini
Karena jika kita merujuk pada juknis penyaluran yang dipakai pada tahun ini, penyaluran melalui bank akan disalurkan per dua bulan.
Untuk semua bansos reguler termasuk BPNT, serta beberapa bansos lainnya bersifat Asistensi.
Kemudian untuk penyaluran melalui bank akan terdiri dari Bank BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
Nantinya setiap penerima akan mendapatkan dana langsung dua bulan, serta dapat dicairkan dimana saja.
BACA JUGA:Pertamina Terus Tekankan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Patuhi SOP dan Sistem Tata Kerja
Adapun daerah yang bansos BPNT-nya cair duluan, meliputi daerah akses mudah yang pengambilan bisa langsung melalui buku tabungann maupun KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang merangkap ATM.
Bagi kamu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di DTKS bisa cek nama penerima, jenis bansos yang di dapat, serta lembaga bayar yang dipakai,hanya dengan login melalui dashboard www.cekbansos.go.id.
Bisa juga pada www.siks.kemensos.go.id yang hanya bisa diakses oleh pihak terkait, karena untuk akses memerlukan akses khusus. *
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: