Honda

Waspada, KTP Kamu Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengetahuinya

Waspada, KTP Kamu Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengetahuinya

Begini Cara Mengetahui KTP Kamu Disalahgunakan untuk Pinjol-Foto Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori-

PALPRES.COM- Yakin KTP-mu aman dari pinjol? Begini cara mengetahuinya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tertipu atas penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online (Pinjol) atau Gade online yang merugikan.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP dalam aktivitas investasi ilegal berbasis digital.

OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI).

BACA JUGA:Alternatif Pinjaman Selain KUR, Pinjaman Online Tanpa Agunan Langsung Cair ke Bank BRI

BACA JUGA:Teror Utang Pinjol Ilegal, Begini Kata OJK

SWI bertugas mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktik investasi ilegal.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan KTP dalam investasi yang tidak terjamin keamanannya serta dampak darinya.

Keuangan berbasis digital adalah penggunaan KTP atau data pribadi oleh orang lain tanpa izin.

Oknum-oknum tersebut menggunakan KTP asli milik orang lain atau menyalahgunakan untuk pinjol.

BACA JUGA:Catat! 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memakai Pinjol, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Ini Dia Link Aplikasi Pinjol Ilegal di Play Store yang Patut Diwaspadai

Namun kamu tidak perlu khawatir ya kita bisa memeriksa apakah data KTP telah disalahgunakan tanpa izin atau tidak.

Yaitu dengan memakai layanan Slik OJK. Slik merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Melalui layanan ini kita bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang sudah dimiliki.

Artinya kita bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan data KTP pribadi.

BACA JUGA:Penting! Ribuan Pinjol Ilegal Merajalela, Cari Tau Ciri-Cirinya di Sini

BACA JUGA:55 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal di Play Store, Begini Cara Mengenalinya

Saat ini proses pengecekan Slik OJK sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idepku.ojk.go.id.

Hal ini memudahkan kita agar tidak perlu lagi melakukan antrian di kantor OJK.

Namun sebelum melakukan pengecekan kamu perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yaitu KTP, foto diri dan foto diri dengan KTP.

Setelah menyiapkan dokumen pendukung kamu tinggal mengikuti langkah-langkah mudah melalui OJK berikut ini.

BACA JUGA:Tak Ada Untung Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Data Pribadi Bisa Disalahgunakan, Mau Tau Cirinya?

BACA JUGA:9 Ciri Pinjol Ilegal dari OJK, Waspada Penawaran Lewat SMS dan Whatsapp

Nah dari laporan tersebut kamu bisa melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang sudah dimiliki.

Dengan begitu kamu bisa mengetahui apakah KTP-mu digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja termasuk salah satunya pinjol.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak kamu ketahui atau tidak pernah kamu ajukan.

Segera lakukan pengaduan melalui cek BI checking atau OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157.

BACA JUGA:7 Modus Pinjol Ilegal Bikin Resah, Main Teror Hingga Pelecehan

BACA JUGA:Fintech Pendanaan Legal Hanya Boleh Akses CEMILAN, Lebih Dari Itu Berarti Pinjol Ilegal

Melalui telepon 157 atau melalui email di email [email protected] atau dengan Whatsapp ke 081157 15717.

Semoga informasinya bermanfaat. Terima kasih*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: