RDPS
Honda

DPW Juleha Sumsel Periode 2024-2029 Segera Dilantik, Ketum Drh Rahmat Budi Targetkan 1 Masjid 1 Juleha

DPW Juleha Sumsel Periode 2024-2029 Segera Dilantik, Ketum Drh Rahmat Budi Targetkan 1 Masjid 1 Juleha

Ketua DPW Juleha Sumsel Drh Rahmat Budi Prasetya (kiri) didampingi Penasehat KH Ustadz Kemas Muhammad Ali dan Bendahara H M J Mediansyah -Jonison-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kepengurusan baru Dewan Pimpinan Wilayah Juru Sebelih Halal (Juleha) Sumatera Selatan untuk periode 2024-2029 terbentuk.

Drh Rahmad Budi Prasetya sebagai Ketua baru melanjutkan tongkat estafet syiar sembelih halal di Sumatera Selatan.

Beliau ditunjuk penasehat DPW Juleha Sumsel KH Ustadz Kemas Muhamad Ali menggantikan ketua lama Ustadz Mustofa. 

Selanjutnya, usai terbentuknya kepengurusan baru ini, DPW Juleha Sumsel akan segera dilantik.

BACA JUGA:Tangkal Berita HOAX, Pj Gubernur Agus Fatoni Dukung ASN Pemprov Sumsel Miliki Kecakapan Bidang Digitalisasi

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Kamis 7 Maret 2024: Palembang dan 4 Daerah Lainnya Diprediksi Hujan Petir

Hanya saja, pelantikan ini masih menunggu waktu yang tepat.

"Setelah kepengurusan baru terbentuk dan SK dari DPD Juleha sudah didapat, kita akan segera melakukan pelantikan kepengurusan baru ini," ujar Drh Rahmat Budi, Rabu 6 Maret 2024 malam.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya bersama para pengurus DPW Juleha Sumsel tengah menyusun rencana dan waktu yang tepat untuk mengadakan pelantikan dan pengukuhan tersebut.

Rencananya pelantikan dan pengukukan ini akan dilakukan berbarengan dengan DPD Kota Palembang dan kabupaten kota lainnya.

BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Pekarangan, TP PKK Sumsel Dukung Gerakan Tanam Cabai Serentak se-Indonesia

BACA JUGA:Tinjau Infrastruktur di Kota Palembang, Plh Sekda Edward Candra Dampingi Reses Komisi V DPR RI

"Kita masih menunggu terbentuknya DPD tingkat Kota dan Kabupaten.

Saat ini sudah ada DPD Kota Palembang, Musi Banyuasin an Ogan Ilir dan beberapa kabupaten lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: