Alhamdulillah, Pemilik Pin Emas Kapolda Sumsel Aipda Ali Selesai Tunaikan Lempar Jumrah Hari Ketiga
Alhamdulillah, pemilik pin emas Kapolda Sumsel Aipda Ali telah menunaikan ibadah haji dan telah melakukan lempar jumrah di hari ketiga. Personel Bid Humas Polda Sumsel Aipda Muhammad Aliudin sudah 3 kali berjalan dari maktab (tempat tinggal sementara) d--Humas Polda Sumsel
PALEMBANG, PALPRES.COM – Alhamdulillah, pemilik pin emas Kapolda Sumsel Aipda Ali telah menunaikan ibadah haji dan telah melakukan lempar jumrah di hari ketiga.
Personel Bid Humas Polda Sumsel Aipda Muhammad Aliudin sudah 3 kali berjalan dari maktab (tempat tinggal sementara) di Mina dengan berjalan kaki untuk melempar jumrah.
Jarak untuk melakukan lempar jumrah kurang lebih 4,5 km dengan berjalan kaki.
Ibadah lempar jumrah adalah salah satu rangkaian wajib haji yang harus dilakukan para jemaah haji seluruh dunia pada 12 Dzulhijjah 1445 H atau 18 Juni 2024.
BACA JUGA:9 Ciri Orang Menggunakan Ilmu Pelet, Nomor 8 Sering Ganti Pasangan, Benarkah?
BACA JUGA:Israel Kecolongan! Hizbullah Sukses Intai Instalasi Militer IDF
Diakui Aipda M Aliudin, walaupun terasa berat karena harus berjalan kaki sejauh 4,5 km pergi dan 4,5 km pulang ke pemondokan namun hal tersebut harus ditunaikan untuk menyempurnakan ibadah haji.
“Walau berat harus berjalan kaki sejauh 4,5 km pergi dan 4,5 km pulang ke pemondokan tanpa menggunakan kendaraan apapun tapi demi menunaikan ibadah haji yang sempurna dan mengharapkan ridha Allah SWT, Alhamdulillah bisa terlaksana,” ucapnya terharu.
Aipda M Aliudin si pemilik Pin Emas Kapolda Sumsel yang juga pembuat Majalah Tri Brata News Sumsel ini melaksanakan lempar jumrah bersama 2,5 juta umat Islam di seluruh dunia.
Ibadah lempar jumrah ini dilakukan selama 3 kali selama 3 hari.
BACA JUGA:Usai Libur Idul Adha, Sekda Apriyadi Sidak Layanan Kesehatan
BACA JUGA:5 Toko Elektronik Terbaik di Palembang, Catat Jam Buka dan Alamat
“Alhamdulillah semua dapat dilaksanakan tanpa halangan apapun,” ucapnya seraya bersyukur kepada Allah SWT.
Tiga tempat melempar jumrah itu disebut Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah sebagaimana dijelaskan dalam Mukhtashar Ihya' Ulumuddin oleh Imam Al-Ghazali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: