RDPS
Honda

Mohon Perhatiannya! Tahun 2025 Seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi, Dana Terkumpul Bisa Segini...

Mohon Perhatiannya! Tahun 2025 Seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi, Dana Terkumpul Bisa Segini...

Seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi Mulai 2025, Berapa dana yang akan Terkumpul?-freepik.com-rawpixel.com

PALPRES.COM - Seluruh Kendaraan Bermotor di Indonesia mulai tahun 2025 diwajibkan ikut Asuransi, Lantas berapa jumlah Dana yang bakal terkumpul? 

Pemerintah Republik Indonesia tercinta menetapkan target untuk pemberlakuan wajib asuransi Third Party Liability (TPL) bagi kendaraan bermotor yang akan dimulai pada Januari 2025.

Wacana soal seluruh kendaraan bermotor wajib asuransi ini sedang jadi kasak-kusuk diperbincangkan.

Sedangkan yang menjadi dasar dari aturan mengenai kewajiban Asuransi tersebut adalah UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

BACA JUGA:Surat Resmi Keluar, Dana Bansos PKH Tahap 3 Dibagikan Via Pos Indonesia, Kapan Penyaluran Lewat KKS?

BACA JUGA:Cek Nama Penerima Pada Cekbansos, Masyarakat Ketiban Dana Bansos BPNT 3 Bulan Sekligus Per 28 Juli 2024

Pasal 39A UU P2SK yang tertuang, mencantumkan bahwa pemerintah bisa membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan, dan salah satunya termasuk pada pengenaan asuransi Third Party Liability (TPL) terkait dengan kecelakaan lalu lintas.

Pemerintah pun saat ini sedang mematangkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan tersebut dan mereka menargetkan dapat terbit dan berlaku pada Januari 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan tak ketinggalan turut mengungkap, lebih tepatnya mendukung bahwa seluruh kendaraan bermotor yang ada di Indonesia diwajibkan untuk ikut asuransi Third Party Liability (TPL) selambatnya mulai Januari 2025. 

Apakah Anda tahu apa arti dari TPL? 

BACA JUGA:Nihil Hujan, Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Sumatera Selatan Hari Ini 27 Juli 2024

BACA JUGA:Pagi Ini Gempa Guncang Gorontalo, NTB dan Banten, Segini Kekuatan Magnitudonya

TPL merupakan jenis asuransi kendaraan yang menanggung risiko kerugian pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan. 

Pihak Pertama yaitu Pemegang Polis, pihak Kedua sebagai Penyedia asuransi, dan pihak Ketiga adalah Pihak yang terkena dampak dari kejadian dan tindakan pihak pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: