Citraland
Honda

INFO TERBARU! Ini Persyaratan Daftar CPNS 2024, Batas Usia Terendahnya Segini

INFO TERBARU! Ini Persyaratan Daftar CPNS 2024, Batas Usia Terendahnya Segini

Ilustrasi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2024-Kemenkes RI-

PALPRES.COM - Untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau CASN 2024 tentunya membutuhkan persiapan yang matang.

Termasuk juga dengan memahami dan mempersiapkan persyaratan terbaru yang harus dipenuhi.

Pasalnya, setiap tahunnya pemerintah sering melakukan pembaruan dan penyesuaian terhadap persyaratan seleksi untuk memastikan proses rekrutmen berjalan adil dan sesuai kebutuhan.

Para calon pelamar juga wajib mengetahui dan mematuhi syarat terbaru ini agar nantinya tidak terkendala saat pendaftaran.

BACA JUGA:75 Anggota Paskibraka Tahun 2024 Dikukuhkan, Ini Pesan Pj Bupati Muba

BACA JUGA:TEGAS! MenPAN RB Tolak Tenaga Honorer Kriteria Ini Jadi PPPK 2024

Dengan mengetahui dan memahami persyaratan yang berlaku, tentunya pelamar dapat lebih siap serta terhindari dari kesalahan admministratif yang bisa menggagalkan peluang ikut seleksi.

Berikut ini beberapa persyaratan terbaru yang perlu diketahui untuk mengikuti seleksi CPNS atau CASN 2024:

1. Pelamar harus berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mengikuti seleksi CPNS atau CASN 2024.

Terkecuali, pelamar untuk jabatan dokter spesialis, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti atau perekayasa dengan usia maksimal 40 tahun.

BACA JUGA:TAG Palembang Gelar Test Drive Toyota Hilux Rangga selama 2 Hari, Bertabur Hadiah Menarik!

BACA JUGA:BUMN, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Buka Lowongan Kerja Terbaru Lulusan S1 Simak Cara Lamarnya

2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak melanggar hukum dengan pidana penjara 2 tahun lebih.

3. Pelamar tak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: