Tidak Jadi Libur Sebulan, Ini Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Selama Ramadhan 2025!
Ini Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Selama Ramadhan 2025-ilustrasi-Instagram
PALPRES.COM - Pemerintah Atur Jadwal Belajar Selama Ramadhan, Libur Lebaran Ditentukan, dan kegiatan belajar mengajar tidak jadi satu bulan penuh.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025.
SEB ini ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 02 Tahun 2025/ dan 400.1/320/SJ memberikan panduan rinci terkait jadwal dan bentuk kegiatan pembelajaran yang akan berlangsung selama bulan suci Ramadhan.
Jadwal Kegiatan Pembelajaran Selama Ramadhan
Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri.
Peserta didik dapat belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat, sesuai dengan penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Selama periode ini, peserta didik diharapkan aktif dalam kegiatan yang bertujuan meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta keterlibatan sosial yang dapat membentuk karakter dan kepribadian utama.
Peserta didik beragama Islam dianjurkan untuk mengikuti berbagai kegiatan spiritual, seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang dapat meningkatkan kualitas spiritualitas mereka.
Sementara itu, peserta didik non-Muslim juga didorong untuk berpartisipasi dalam bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: surat edaran bersama (seb) nomor 02 tahun 2025/ dan 400.1/320/sj
