Banner Honda PCX

SAH! MenPAN RB Keluarkan Surat Keputusan Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu

SAH! MenPAN RB Keluarkan Surat Keputusan Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi MenPAN RB keluarkan surat keputusan terkait gaji PPPK paruh waktu-PALPRES.COM-

PALPRES.COM - MenPAN RB telah mengeluarkan surat keputusan terbaru yang di dalamnya mengatur mengenai gaji tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

MenPAN RB secara resmi keluarkan surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK paruh waktu.

Dalam surat itu, tercantum aturan mengenai gaji tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tertuang dalam diktum 19.

Gaji tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan berlaku setelah mereka mendapatkan NIP PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Tidak Bisa Diangkat PPPK, Honorer dengan Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun Bisa Dialihkan ke Status Ini

BACA JUGA:Tol Betung-Jambi Seksi IV Dikebut, Progres Pembangunan Fisik Sudah 68, 28 persen!

MenPAN RB juga memastikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPk paruh waktu ini sesuai dengan amanat undang-undang.

Dimana penghasilan mereka tidak akan berkurang dari pendapatan selama menjadi honorer.

Adapun ketentuan pemberian gaji tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK ditentukan oleh 2 hal yaitu.

1. Minimal penghasilan selama menjadi tenaga honorer atau

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Gelar Apresiasi Madrasah Digital, Komitmen Penerapan Transformasi Digital di Madrasah

BACA JUGA:AMBYAR! Megawati Cuma 12 Poin, Red Sparks Digilas AI Peppers 0-3

2. Setara dengan Upah Minimum di Wilayah masing-masing

Selain itu, Kemendagri juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/227/SJ mengenai gaji PPPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: