Jam Kerja ASN di Muba Berkurang Selama Bulan Ramadan 2025, Ini Rinciannya
Jam Kerja ASN Di lingkungan Pemkab Muba Berkurang Selama Ramadan 2025.-Istimewa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Seperti tahun-tahun sebelumnya jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami pengurangan selama bulan Ramadan 2025.
Hal itu pun terjadi pada ASN di Muba, setelah Pemkab Muba mengeluarkan surat edaran dengan nomor : B-800/2015/BKPSDM/2025 tentang jam kerja ASN selama bulan puasa.
Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Drs RE Aidil Fitri, Jumat 28 Febuari 2025.
Dikatakan Aidil, ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 Tahun 2023 mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana, Wabup Muba Minta ASN Terus Tingkatkan Pelayanan dan Kedisiplinan
BACA JUGA:Sekda OKI Ajak ASN Tekankan Efisiensi dan Dukung Program Prioritas Kepala Daerah
"Acuan kita itu Perpres yang sudah dikeluarkan, " ucapnya.
Sementara itu, Sekda Muba Drs Apriyadi MSi menambahkan, bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk mendukung efektivitas kerja ASN selama Ramadan 2025 tanpa mengurangi produktivitas pelayanan kepada masyarakat.
"Maka dari itu diharapkan meskipun berkurang jam kerja tapi pelayanan publik tetap maksimal, " pinta Sekda.
Adapun rincian jam kerja ASN berkurang selama Ramadan 2025, yaitu.
BACA JUGA:Deretan Pemain Muslim di Liga Inggris yang Menjalankan Puasa Ramadan 2025, dari Klub Mana Saja?
BACA JUGA:Stok Beras Aman, Bulog Jamin Ketersediaan Pangan selama Ramadan 2025
1. Intansi pemerintah dengan waktu 5 hari kerja
- Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB (Istirahat pukul 12.00-12.30).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
