Kejari Muba Tetapkan Salah Satu Orang Terkaya di Palembang Jadi Tersangka, Ini Dia Sosoknya?
Kajari Muba Roy Riyadi Memberikan Keterangan Pers Terkait Penetapan Dua Orang Tersangka Atas Kasus Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino. -Firdaus Palpres.com-
SEKAYU, PALPRES.COM- Kejari Muba menetapkan inisial HA sebagai tersangka atas kasus dugaan Tipikor pemalsuan buku atau daftar khusus pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024.
HA sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena berstatus sebagai direktur utama PT SMB.
Serta juga sebagai salah satu orang terkaya di Palembang.
Selain itu juga, mantan Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Muba yang juga seorang Dosen berinisial AM pun ditetapkan tersangka.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejari Muba Roy Riyadi SH MH didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH, Kasi Pidum Armein Ramdhani SH MH, dan Kasi PB3R Hendy, para press rilis di kantor Kejari Muba, Kamis 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Giliran Kantor Disnakertrans Sumsel Digeledah, Tim Penyidik Pidsus Kejari Muba Sita Dokumen Penting
BACA JUGA:Kunker ke Muba, Kajati Sumsel Resmikan 3 Fasilitas Penunjang Kejari Muba
Dijelaskan Kajari, penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor :Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025," kata Kajari.
AM ditetapkan sebagai tersangka karena status nya sebagai pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025.
"Jadi AM itu yang menyuruh dan memproses penerbitan surat tanah yang bakal dibebaskan, padahal tanah yang dibebaskan berstatus tanah negara, " tegasnya.
BACA JUGA:Usut Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah, Kejari Muba Geledah dan Sita Sejumlah Berkas
Diterangkan Roy, bahwa sebelumnya kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
